Minggu, 07 Agustus 2011

ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI

Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan suatu profesi dan telah mencapai nisab wajib zakat. Profesi yang dimaksud adalah pegawai swasta/negeri, wiraswasta, dll.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)sebagian dari hasil usahamu yang bagus-bagus dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (QS.2:267).

PERBEDAAN ULAMA

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam zakat profesi:
1. As-Syafii dan Ahmad, mensyariatkan haul (sudah cukup setahun)terhitung dari kekayaan itu didapat.
2. Abu Hanifah dan Malik, mensyaratkan haul tapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz, dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi, tidak mensyari'atkan haul tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka meng-qiyaskan dengan zakat pertanian.

NISAB ZAKAT PROFESI

Zakat profesi nisabnya dengan nisab di-qiyaskan zakat tanaman yaitu 5 wasaq atau seharga 520 kg beras karena menyamakan waktu panen dengan waktu menerima penghasilan. "Tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari 5 wasaq"(HR. Muslim). Nisab zakat profesi dihitung dari penghasilan kita selama setahun. Asumsi beras korea adalah seharga 2.500 Won/kg. Maka nisab zakat profesi adalah: 2.500 won x 520 kg = 1.300.000 won. Maka jika penghasilan kita dalam setahun sudah melebihi 1.300.000 won maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat profesi. Penghasilan profesi wujudnya berupa uang, maka besar zakat profesi lebih dekat jika diqiyaskan pada zakat perdagangan atau zakat emas yaitu 2.5% dari seluruh penghasilan. "Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2.5%)"(HR. AHmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Waktu dikeluarkannya zakat profesi yaitu pada saat meerima penghasilan. Hali ini di-qiyaskan dengan zakat pertanian yaitu pada saat panen tiba. Ada dua pendapat yang berbeda dalam menentukan jumlah penghasilan setahun ini. Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi, yang berpenghasilan tinggi dan melebihi kebutuhan pokoknya maka menghitung nisab dan zakatnya lewat penghasilan kotor. Sedangkan untuk yang berpenghasilan pas-pasan, menggunakan penghasilan bersih.

Contoh:
1. Bagi yang berpenghasilan tinggi: misalkan pendapatan 2 juta won/bulan. Maka dalam setahun 24 juta won (sudah terkena nisab zakat). Maka wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2.5% x 2 juta won = 50.000 won.

2. Bagi yang berpenghasilan pas-pasan: misalkan pendapatan 500.000 won per bulan dan pengeluarn pokok sebanyak 200.000 won sebulan. Maka dalam setahun: (500.000-200.000) x 12 bulan = 3.600.000 won (sudah terkena nisab zakat). Besar zakat profesi yang wajib dikeluarkan: 2.5% x (500.000-200.000) = 7.500 won.

Wallahu'alam bisshowab.


Sumber: Indonesian Muslim Society in Korea (IMUSKA)

Tidak ada komentar: