Oleh: Ust. Zulfi Akmal
Suatu kali saya menemukan tikus di rumah saya. Setelah berusaha untuk mengejar kian kemari tidak bisa juga ditangkap. Cuma satu ekor tapi sangat mengganggu. Pasir-pasir di bawah lantai rumah ia keluarkan.
Setelah putus asa mengintai tikus itu baru saya teringat dengan kata-kata orang shaleh yang maksudnya kira-kira seperti ini:
إذا أذنبت ذنبا لرأيت أثره في زوجتي وفي أولادي وفي دآبتي حتى الفأر في بيتي
“Apabila aku melakukan suatu kesalahan pasti aku melihat pengaruhnya pada diri istriku, anakku, tungganganku, sampai pada tikus di rumahku”.
Selanjutnya saya langsung berdiri dan berjalan menuju kamar mandi untuk mengambil wudhu’, kemudian dilanjutkan dengan shalat taubat dua rakaat, mohon ampun terhadap segala dosa saya, sampai saya harus dihukum melalui seekor tikus. Setelah itu saya tidur karena hari sudah malam.
Di pagi harinya ketika saya mengambil wudhu’ untuk shalat subuh saya mendapati tikus itu sudah mati di dalam kloset. Subhanallah wal Alhamdulillah.
=========================================
Akibat dosa berikutnya:
Ini berulang kali saya alami, buka dua atau tiga kali, tapi sering. Sering saya temui anak saya menangis dan rewel tanpa sebab. Sudah berbagai macam cara saya usahakan untuk membujuknya, tapi tidak mau juga diam.
Akhirnya saya shalat taubat kemudian diiringi dengan istighfar sambil mengusap-usap kepalanya dengan lembut. Betul-betul mujarab, anak saya langsung diam, bahkan bercanda ria dengan riangnya. Setelah itu, setiap kali anak saya rewel, saya akan istighfar banyak-banyak, dan anak pasti diam. Alhamdulillah.
Kalimat sakti dari ulama shaleh itu perlu diletakkan di kening.
Boleh jadi segala kesulitan dan masalah hidup, seperti susah belajar, sulit konsentrasi, hafalan mudah hilang, badan cepat lelah, urusan (ijraat) sering dipersulit, dll itu semua disebabkan oleh dosa. Maka banyak-banyak istighfar sebelum belajar.
Diposkan oleh Ria Adyani di grup muslimah Indonesia-Korea
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Jumat, 22 Juni 2012
Kamis, 21 Juni 2012
Belajar Mendidik Anak dari Nabi Ibrahim
Di tengah maraknya metode pendidikan anak yang ditawarkan, hadir spiritual parenting berazaskan pada metode yang diajarkan Allah dalam Al Qur’an dan contoh dari Rasulullah. Dalam Islam peran ayah dalam mendidik anaknya ternyata sangat dominan sebagaimana dikisahkan dalam Al Quran. Di antaranya kisah Nabi Ibrahim yang berdialog dengan Ismail anaknya, Kisah Lukman yang memberikan pelajaran dengan cara yang sangat lembut dan penuh kasih sayang pada anaknya dapat ditemui dalam Al Quran .
Sebagaimana firman Allah : “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata:”Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu.Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab:”Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. QS. 37:102
Dalam ayat ini terjadi dialog antara nabi Ibrahim dengan Ismail tentang perintah penyembelihan Ismail, dan beliau berdua berhasil melalui ujian yang nyata tersebut dengan amat sabar, dan Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor sembelihan yang besar .
Bagaimanakah cara nya Nabi Ibrahim mendidik anak-anak nya hingga memiliki kesabaran dan ketaat yang sempurna pada Tuhannya ?
Jika orang tua suka memaksa kehendak pada anak dipastikan akan berdampak tidak baik bagi anak. Dialog orang tua dengan anak adalah metode Qur’ani, membiasakan berdialog dengan anak untuk menentukan keputusan akan membuat anak memiliki harga diri, mampu membedakan mana yang baik dan tidak baik bagi dirinya. Pilihlah waktu yang tepat saat berdialog dengan anak, misalnya setelah anak kenyang setelah makan atau menjelang anak tidur, insya Allah anak akan senang diajak berdialog dengan orang tuanya. Namun orangtua janganlah menjadikan dialog sebagai upaya memaksakan kehendak orang tua .
Mari kita kaji di Al Qur’an surat Ibrahim ayat 37-41, bagaimana Nabi Ibrahim As berperan sebagai pendidik utama dalam keluarganya. Beliau adalah orang tua yang banyak mendoakan anak-anak dan keluarganya dan menyandarkan keharapannya hanya pada Allah.
“Ya Tuhan kami, Sesungguhnya Aku Telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur. Ya Tuhan kami, Sesungguhnya Engkau mengetahui apa yang kami sembunyikan dan apa yang kami lahirkan; dan tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagi Allah, baik yang ada di bumi maupun yang ada di langit.
Segala puji bagi Allah yang Telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha mendengar (memperkenankan) doa. Ya Tuhanku, jadikanlah Aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.
Ya Tuhan kami, beri ampunlah Aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)”. [Ibrahim: 37-41]
Doa di atas adalah do`a Nabi Ibrahim, yang darinya kita dapat memetik beberapa hikmah tentang bagaimana Nabi Ibrahim mendidik putranya .
Pertama ; Mencari, membentuk lingkungan yang baik.
Representasi lingkungan yang shalihah bagi Nabi Ibrahim Baitullah [rumah Allah], dan kalau kita adalah masjid [rumah Allah]. Terdapat nilai lebih jika kita bertempat tinggal dekat dengan masjid atau anak-anak kita lebih sering ke masjid, karena memudahkan mereka mencintai masjid. Bila kita kesulitan menemukan masjid, maka hendaknya kita tetap berusaha mencarikan dan membentuk lingkungan yang baik bagi putra-putri kita.
Kedua ; Mendidik anak agar mendirikan shalat
Nabi Ibrahim secara khusus berdoa agar anak keturunannya tetap mendirikan shalat.
“Ya Tuhanku, jadikanlah Aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. (QS Ibrahim :40)
Rasulullah saw memberikan arahan tentang keharusan pembelajaran shalat kepada anak, “Suruhlah anak shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah bila tidak shalat pada usia 10 tahun”. Rasulullah saw membolehkan memukul anak di usia 10 tahun kalau dia tidak melakukan shalat dari pertama kali disuruh di usia 7 tahun. Ini artinya ada masa 3 tahun, orang tua untuk mendidik anak-anaknya untuk shalat. Dan waktu yang cukup untuk melakukan pendidikan shalat.
Ketiga ; Mendidik anak agar disenangi banyak orang
Orang senang bergaul dengan anak kita, seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah saw: “Berinteraksilah dengan manusia dengan akhlaq yang baik.” [HR. Bukhari].
Keempat ; Mendidik anak agar dapat menjemput rezki yang Allah telah siapkan bagi setiap orang.
Anak dididik untuk memiliki life skill [keterampilan hidup] dan skill to life [keterampilan untuk hidup]
Kelima ; Mendidik anak dengan mempertebal terus keimanan, hingga merasakan kebersamaan dan pengawasan Allah kepada mereka
Keenam ; Mendidik anak agar tetap memperhatikan orang-orang yang berjasa—sekalipun sekadar doa—dan peduli terhadap orang-orang yang beriman yang ada di sekitarnya baik yang ada sekarang maupun yang telah mendahuluinya
www.salimah.or.id
dari jumat spesial, milis muslimah indonesia
Sebagaimana firman Allah : “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata:”Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu.Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab:”Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. QS. 37:102
Dalam ayat ini terjadi dialog antara nabi Ibrahim dengan Ismail tentang perintah penyembelihan Ismail, dan beliau berdua berhasil melalui ujian yang nyata tersebut dengan amat sabar, dan Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor sembelihan yang besar .
Bagaimanakah cara nya Nabi Ibrahim mendidik anak-anak nya hingga memiliki kesabaran dan ketaat yang sempurna pada Tuhannya ?
Jika orang tua suka memaksa kehendak pada anak dipastikan akan berdampak tidak baik bagi anak. Dialog orang tua dengan anak adalah metode Qur’ani, membiasakan berdialog dengan anak untuk menentukan keputusan akan membuat anak memiliki harga diri, mampu membedakan mana yang baik dan tidak baik bagi dirinya. Pilihlah waktu yang tepat saat berdialog dengan anak, misalnya setelah anak kenyang setelah makan atau menjelang anak tidur, insya Allah anak akan senang diajak berdialog dengan orang tuanya. Namun orangtua janganlah menjadikan dialog sebagai upaya memaksakan kehendak orang tua .
Mari kita kaji di Al Qur’an surat Ibrahim ayat 37-41, bagaimana Nabi Ibrahim As berperan sebagai pendidik utama dalam keluarganya. Beliau adalah orang tua yang banyak mendoakan anak-anak dan keluarganya dan menyandarkan keharapannya hanya pada Allah.
“Ya Tuhan kami, Sesungguhnya Aku Telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, Mudah-mudahan mereka bersyukur. Ya Tuhan kami, Sesungguhnya Engkau mengetahui apa yang kami sembunyikan dan apa yang kami lahirkan; dan tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagi Allah, baik yang ada di bumi maupun yang ada di langit.
Segala puji bagi Allah yang Telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha mendengar (memperkenankan) doa. Ya Tuhanku, jadikanlah Aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.
Ya Tuhan kami, beri ampunlah Aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)”. [Ibrahim: 37-41]
Doa di atas adalah do`a Nabi Ibrahim, yang darinya kita dapat memetik beberapa hikmah tentang bagaimana Nabi Ibrahim mendidik putranya .
Pertama ; Mencari, membentuk lingkungan yang baik.
Representasi lingkungan yang shalihah bagi Nabi Ibrahim Baitullah [rumah Allah], dan kalau kita adalah masjid [rumah Allah]. Terdapat nilai lebih jika kita bertempat tinggal dekat dengan masjid atau anak-anak kita lebih sering ke masjid, karena memudahkan mereka mencintai masjid. Bila kita kesulitan menemukan masjid, maka hendaknya kita tetap berusaha mencarikan dan membentuk lingkungan yang baik bagi putra-putri kita.
Kedua ; Mendidik anak agar mendirikan shalat
Nabi Ibrahim secara khusus berdoa agar anak keturunannya tetap mendirikan shalat.
“Ya Tuhanku, jadikanlah Aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. (QS Ibrahim :40)
Rasulullah saw memberikan arahan tentang keharusan pembelajaran shalat kepada anak, “Suruhlah anak shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah bila tidak shalat pada usia 10 tahun”. Rasulullah saw membolehkan memukul anak di usia 10 tahun kalau dia tidak melakukan shalat dari pertama kali disuruh di usia 7 tahun. Ini artinya ada masa 3 tahun, orang tua untuk mendidik anak-anaknya untuk shalat. Dan waktu yang cukup untuk melakukan pendidikan shalat.
Ketiga ; Mendidik anak agar disenangi banyak orang
Orang senang bergaul dengan anak kita, seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah saw: “Berinteraksilah dengan manusia dengan akhlaq yang baik.” [HR. Bukhari].
Keempat ; Mendidik anak agar dapat menjemput rezki yang Allah telah siapkan bagi setiap orang.
Anak dididik untuk memiliki life skill [keterampilan hidup] dan skill to life [keterampilan untuk hidup]
Kelima ; Mendidik anak dengan mempertebal terus keimanan, hingga merasakan kebersamaan dan pengawasan Allah kepada mereka
Keenam ; Mendidik anak agar tetap memperhatikan orang-orang yang berjasa—sekalipun sekadar doa—dan peduli terhadap orang-orang yang beriman yang ada di sekitarnya baik yang ada sekarang maupun yang telah mendahuluinya
www.salimah.or.id
dari jumat spesial, milis muslimah indonesia
Label:
islam
Senin, 15 Agustus 2011
Koran By Heart [Movie]
Tahu informasi ini dari postingan di milis Moslem Korea dan grup FB Muslimah Indonesia.
Benar-benar menenteramkan hati dan membuat menangis. Menangis karena, sudah setua ini tapi belum bisa menghafal al-quran. Padahal anak kecil umur 10 tahun sudah bisa menghafal dengan baik, membacanya dengan indah. Padahal orang-orang yang berasal dari negara-negara yang mayoritas non-muslim (Ex: Italia, Australia) bisa berpartisipasi mengikuti lomba ini. Lalu, meringis karena seorang penghafal dari Senegal, seorang anak berumur 10 tahun cuma dikasih nilai 29 point sekian sekian oleh dewan juri. Lalu, berapa nilai bacaan al-quran saya? Jika seorang musisi non-muslim saja terkesan akan bacaan al-quran, bagaimana dengan saya?
Bagi yang ingin menonton bisa menyaksikan keindahan bacaan al-quran mereka di sini:
Koran by Heart from MuslimCommunityTV on Vimeo.
Sebagai pengingat diri sendiri-
Pic source: http://alhittin.com/2011/08/05/documentary-koran-by-heart/
Movie source: http://vimeo.com/27416877
Rabu, 27 April 2011
Notulensi Kim-C edisi Maret 2011 (Muslimah Gaul? Siapa takut!)
MUSLIMAH GAUL?? SIAPA TAKUT…
KIM-C, 25 MARET 2011@ Radio Pengajian Dot Com
Pertahankan Iman di Tengah Sahara Kehidupan
Perintah Bergaul
Seorang mukmin yang bergaul dan sabar terhadap gangguan orang, lebih besar pahalanya dari yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar dalam menghadapi gangguan mereka. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak mengecewakannya (membiarkannya menderita) dan tidak merusaknya (kehormatan dan nama baiknya). (HR. Muslim)
Belalah (tolonglah) kawanmu baik dia zalim maupun dizalimi. Apabila dia zalim, cegahlah dia dari perbuatannya dan bila dia dizalimi upayakanlah agar dia dimenangkan (dibela). (HR. Bukhari)
Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni)
Jadi…..
Bergaul atau berinteraksi dengan orang lain adalah sebuah keniscayaan untuk memberikan kemanfaatan bagi orang-orang di sekitar kita.
Namun……
Tetap harus dijaga batasan-batasannya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan (fitnah dsb)
“Karena wanita begitu mulia”
Aturan Pergaulan Laki dan Perempuan dalam Syariah
1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak
Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. (QS An Nur:30-31)
2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara`
Yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. (QS An Nur :31)
3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal
Terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:
a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan (Al Ahzab:32)
b. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. (QS An Nur : 31)
c. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok, seperti yang disebut dalam hadits:
`(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan).(HR Ahmad dan Muslim)
Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau pun jahiliah modern
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah
5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram
Bagaimana dengan di Korea?
Bagaimana bergaul dengan teman-teman non muslim?
Secara umum, tidak ada larangan dalam berinteraksi dengan teman non muslim. Namun tetap harus dijaga beberapa hal.
Apa saja?
1. Makanan dan minuman
2. Aurat
Aurat kepada perempuan non-muslim adalah sama aurat kepada laki-laki. Jadi ada baiknya jika memilih roommate yang sesama teman muslim, ataupun jika tidak ada pilihan lain kita bisa berjaga-jaga dengan tetap memakai jilbab ketika berada di kamar.
3. Acara-acara yang berhubungan dengan aqidah
4. Menjaga diri dari membuang-membuang waktu dan menjaga produktivitas
5. Konsisten
Kita harus konsisten, ketika menjalankan ibadah dan syariat Islam. Misalnya, ketika diajak makan daging yang tidak halal oleh teman-teman Korea, jangan kadang-kadang menolak tapi kadang-kadang ikut, nanti mereka menjadi bingung. Contoh lain misalnya ketika makan di asrama, kita sering bertanya tentang menu ada dagingnya atau tidak. Mungkin pada awalnya mereka merasa aneh, namun lama-kelamaan justru mereka yang akan mengingatkan :”)
6. Tunjukan sisi baik dari perintah-perintah yang ada
Kita jelaskan kenapa kita harus berkerudung, harus menjaga makanan, harus sholat, dan lain-lain, karena tidak jarang kita mendapat waktu-waktu sharing tentang Islam/agama dengan teman-teman Korea. Tentunya ada baiknya jika kita sendiri yang lebih dulu banyak belajar tentang Islam, sehingga kita bisa menjelaskan dengan baik ketika ditanya. Justru ini menjadi ajang yang baik buat kita sendiri belajar Islam dan membagi ilmu tentang Islam.
7. Jangan malu untuk menjelaskan sesuatu yang tidak benar tentang Islam
8. Harus enjoy dan bangga berIslam
Jika kita sendiri merasa berat menjalankan syariat-syariat Islam dan merasa malu beragama Islam, maka orang lain, misalnya teman Korea, akan melihat Islam sebagai agama yang sulit, berat, dan mengekang. Jadi kita harus menunjukkan bahwa kita merasa enjoy, perintah yang ada itu tidak memberatkan dan perintah-perintah yang ada itu pada tujuannya adalah untuk kebaikan diri kita sendiri.
Contoh acara-acara yang ada di Korea yang berkaitan dengan dengan aqidah
1. Chuseok (harvesting day)
Kita harus berhati-hati ketika mendapat makan sisa acara chuseok, karena terkadang makanan yang diberikan adalah sisa sesajen untuk leluhur mereka sedangkan kita tidak bisa memakan makanan yang dipersembahkan untuk sesembahan lain selain Allah SWT
2. Valentine day (14 Februari), white day (14 Maret), black day (14 Mei)
3. Pepero day (11 November)
Mirip dengan valentine day namun biasanya hari ini muda-mudi saling memberi produk pepero, biskuit berbentuk batangan.
Acara no 2 dan 3, tentu saja acara yang hanya berdalih untuk kasih sayang, namun tidak membawa manfaat kepada kita serta bertentangan dengan aqidah kita. Sehingga sebaiknya kita menghindari hal-hal serupa dan mengisi hari dengan hal yang lebih bermanfaat.
Pertanyaan
1. Bagaimana menyikapi alat makan yang ada di asrama yang biasanya dipakai juga untuk memasak makanan yang tidak halal?
Jika ada pilihan tempat makan yang lebih terjamin, sebaiknya dipilih ditempat yang lebih terjamin. Dalam perkara ini juga sebenarnya ada beberapa pendapat, yang salah satunya pembilasan 7 kali termasuk dengan campuran air dan tanah itu bisa digantikan dengan sabun, namun untuk yang merasa kurang tenang dan ingin lebih berhati-hati bisa coba diakali dengan membawa tempat/alat makan sendiri.
2. Apa yang dirasa menjadi tantangan terberat ketika berada di Korea?
Biasanya yang dirasa berat ketika berada di negara non-muslim seperti Korea adalah tentang makanan, terutama ketika awal-awal kedatangan dan kita tidak memiliki informasi makanan halal. Selain itu juga tatapan aneh orang-orang kepada kita yang berkerudung, terutama ketika musim panas.
Masalah-masalah yang ada, besar dan kecilnya sebenarnya tergantung bagaimana kita menyikapi masalah tersebut. Kita selalu usahakan merasa enjoy, agar masalah tersebut tidak terasa membebani. Biasanya seiringnya berjalannya waktu kita bisa mulai beradaptasi. Misalnya tentang makanan, kita mendapat informasi makanan halal di daerah sekitar atau bisa memasak sendiri. Untuk kerudung, kita mulai merasa nyaman karena orang-orang sekitar kita mulai terbiasa melihat kita yang berkerudung.
3. Tips menjadi ibu namun tetap gaul dan rumah tetap oke.
Kuncinya adalah dengan pintar-pintar membagi waktu. Kewajiban utama kita adalah sebagai ibu dan istri dirumah. Namun dengan tidak menenggelamkan diri hanya dalam pekerjaan rumah, misalnya ketika menyediakan kita terlalu menyita waktu untuk memasak berbagai jenis lauk. Lauk yang ada bisa dikurangi jenisnya tapi tetap memenuhi kebutuhan gizi. Waktu jangan kita habiskan hanya pada satu hal saja, kita harus belajar untuk membagi waktu untuk hal yang lain-lain juga.
4. Bagaimana tips agar kita tidak terkesan ekstrim, terutama muslimah dengan jilbabnya?
1. Kitanya sendiri harus enjoy dan harus percaya diri dengan jilbab dan keIslaman kita
2. Banyak senyum
3. Banyak menyapa agar muslim/muslimah terkesan ramah
5. Bagaimana cara menolak acara yang kurang berguna (minum-minum, makan daging yang tidak halal, dan lain-lain) namun tidak menyakiti hati?
Menyampaikan dengan baik dan jujur, siapa tahu bisa membuka peluang diskusi tentantg Islam. Sebagai gantinya kita harus selalu hadir ketika acara lain, misalnya kerja bakti, agar kita tidak terlihat menghilang/ kurang bergaul.
Kesimpulan
Tidak ada satu pun agama langit atau agama bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan haknya, dan menyayanginya. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai manusia. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan, istri, ibu dan anggota masyarakat.
Maraji’
Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Radio Pengajian Dot Com & IMUSKA (Korea)
Materi Kuliah Kampus Syariah Online
http://kampussyariah.com/
KIM-C, 25 MARET 2011@ Radio Pengajian Dot Com
Pertahankan Iman di Tengah Sahara Kehidupan
Perintah Bergaul
Seorang mukmin yang bergaul dan sabar terhadap gangguan orang, lebih besar pahalanya dari yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar dalam menghadapi gangguan mereka. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak mengecewakannya (membiarkannya menderita) dan tidak merusaknya (kehormatan dan nama baiknya). (HR. Muslim)
Belalah (tolonglah) kawanmu baik dia zalim maupun dizalimi. Apabila dia zalim, cegahlah dia dari perbuatannya dan bila dia dizalimi upayakanlah agar dia dimenangkan (dibela). (HR. Bukhari)
Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni)
Jadi…..
Bergaul atau berinteraksi dengan orang lain adalah sebuah keniscayaan untuk memberikan kemanfaatan bagi orang-orang di sekitar kita.
Namun……
Tetap harus dijaga batasan-batasannya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan (fitnah dsb)
“Karena wanita begitu mulia”
Aturan Pergaulan Laki dan Perempuan dalam Syariah
1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak
Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. (QS An Nur:30-31)
2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara`
Yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. (QS An Nur :31)
3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal
Terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:
a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan (Al Ahzab:32)
b. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. (QS An Nur : 31)
c. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok, seperti yang disebut dalam hadits:
`(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan).(HR Ahmad dan Muslim)
Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau pun jahiliah modern
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah
5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram
Bagaimana dengan di Korea?
Bagaimana bergaul dengan teman-teman non muslim?
Secara umum, tidak ada larangan dalam berinteraksi dengan teman non muslim. Namun tetap harus dijaga beberapa hal.
Apa saja?
1. Makanan dan minuman
2. Aurat
Aurat kepada perempuan non-muslim adalah sama aurat kepada laki-laki. Jadi ada baiknya jika memilih roommate yang sesama teman muslim, ataupun jika tidak ada pilihan lain kita bisa berjaga-jaga dengan tetap memakai jilbab ketika berada di kamar.
3. Acara-acara yang berhubungan dengan aqidah
4. Menjaga diri dari membuang-membuang waktu dan menjaga produktivitas
5. Konsisten
Kita harus konsisten, ketika menjalankan ibadah dan syariat Islam. Misalnya, ketika diajak makan daging yang tidak halal oleh teman-teman Korea, jangan kadang-kadang menolak tapi kadang-kadang ikut, nanti mereka menjadi bingung. Contoh lain misalnya ketika makan di asrama, kita sering bertanya tentang menu ada dagingnya atau tidak. Mungkin pada awalnya mereka merasa aneh, namun lama-kelamaan justru mereka yang akan mengingatkan :”)
6. Tunjukan sisi baik dari perintah-perintah yang ada
Kita jelaskan kenapa kita harus berkerudung, harus menjaga makanan, harus sholat, dan lain-lain, karena tidak jarang kita mendapat waktu-waktu sharing tentang Islam/agama dengan teman-teman Korea. Tentunya ada baiknya jika kita sendiri yang lebih dulu banyak belajar tentang Islam, sehingga kita bisa menjelaskan dengan baik ketika ditanya. Justru ini menjadi ajang yang baik buat kita sendiri belajar Islam dan membagi ilmu tentang Islam.
7. Jangan malu untuk menjelaskan sesuatu yang tidak benar tentang Islam
8. Harus enjoy dan bangga berIslam
Jika kita sendiri merasa berat menjalankan syariat-syariat Islam dan merasa malu beragama Islam, maka orang lain, misalnya teman Korea, akan melihat Islam sebagai agama yang sulit, berat, dan mengekang. Jadi kita harus menunjukkan bahwa kita merasa enjoy, perintah yang ada itu tidak memberatkan dan perintah-perintah yang ada itu pada tujuannya adalah untuk kebaikan diri kita sendiri.
Contoh acara-acara yang ada di Korea yang berkaitan dengan dengan aqidah
1. Chuseok (harvesting day)
Kita harus berhati-hati ketika mendapat makan sisa acara chuseok, karena terkadang makanan yang diberikan adalah sisa sesajen untuk leluhur mereka sedangkan kita tidak bisa memakan makanan yang dipersembahkan untuk sesembahan lain selain Allah SWT
2. Valentine day (14 Februari), white day (14 Maret), black day (14 Mei)
3. Pepero day (11 November)
Mirip dengan valentine day namun biasanya hari ini muda-mudi saling memberi produk pepero, biskuit berbentuk batangan.
Acara no 2 dan 3, tentu saja acara yang hanya berdalih untuk kasih sayang, namun tidak membawa manfaat kepada kita serta bertentangan dengan aqidah kita. Sehingga sebaiknya kita menghindari hal-hal serupa dan mengisi hari dengan hal yang lebih bermanfaat.
Pertanyaan
1. Bagaimana menyikapi alat makan yang ada di asrama yang biasanya dipakai juga untuk memasak makanan yang tidak halal?
Jika ada pilihan tempat makan yang lebih terjamin, sebaiknya dipilih ditempat yang lebih terjamin. Dalam perkara ini juga sebenarnya ada beberapa pendapat, yang salah satunya pembilasan 7 kali termasuk dengan campuran air dan tanah itu bisa digantikan dengan sabun, namun untuk yang merasa kurang tenang dan ingin lebih berhati-hati bisa coba diakali dengan membawa tempat/alat makan sendiri.
2. Apa yang dirasa menjadi tantangan terberat ketika berada di Korea?
Biasanya yang dirasa berat ketika berada di negara non-muslim seperti Korea adalah tentang makanan, terutama ketika awal-awal kedatangan dan kita tidak memiliki informasi makanan halal. Selain itu juga tatapan aneh orang-orang kepada kita yang berkerudung, terutama ketika musim panas.
Masalah-masalah yang ada, besar dan kecilnya sebenarnya tergantung bagaimana kita menyikapi masalah tersebut. Kita selalu usahakan merasa enjoy, agar masalah tersebut tidak terasa membebani. Biasanya seiringnya berjalannya waktu kita bisa mulai beradaptasi. Misalnya tentang makanan, kita mendapat informasi makanan halal di daerah sekitar atau bisa memasak sendiri. Untuk kerudung, kita mulai merasa nyaman karena orang-orang sekitar kita mulai terbiasa melihat kita yang berkerudung.
3. Tips menjadi ibu namun tetap gaul dan rumah tetap oke.
Kuncinya adalah dengan pintar-pintar membagi waktu. Kewajiban utama kita adalah sebagai ibu dan istri dirumah. Namun dengan tidak menenggelamkan diri hanya dalam pekerjaan rumah, misalnya ketika menyediakan kita terlalu menyita waktu untuk memasak berbagai jenis lauk. Lauk yang ada bisa dikurangi jenisnya tapi tetap memenuhi kebutuhan gizi. Waktu jangan kita habiskan hanya pada satu hal saja, kita harus belajar untuk membagi waktu untuk hal yang lain-lain juga.
4. Bagaimana tips agar kita tidak terkesan ekstrim, terutama muslimah dengan jilbabnya?
1. Kitanya sendiri harus enjoy dan harus percaya diri dengan jilbab dan keIslaman kita
2. Banyak senyum
3. Banyak menyapa agar muslim/muslimah terkesan ramah
5. Bagaimana cara menolak acara yang kurang berguna (minum-minum, makan daging yang tidak halal, dan lain-lain) namun tidak menyakiti hati?
Menyampaikan dengan baik dan jujur, siapa tahu bisa membuka peluang diskusi tentantg Islam. Sebagai gantinya kita harus selalu hadir ketika acara lain, misalnya kerja bakti, agar kita tidak terlihat menghilang/ kurang bergaul.
Kesimpulan
Tidak ada satu pun agama langit atau agama bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan haknya, dan menyayanginya. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai manusia. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan, istri, ibu dan anggota masyarakat.
Maraji’
Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Radio Pengajian Dot Com & IMUSKA (Korea)
Materi Kuliah Kampus Syariah Online
http://kampussyariah.com/
Label:
islam,
korea,
ppm imuska
Rabu, 06 April 2011
As-Syafii Menangis
Oleh: Salim A Fillah
Satu saat asy syafi’i ditanya
mengapa hukuman bagi pezina sedemikian beratnya
wajah asy syafi’ memerah, pipinya rona delima
“karena”, jawabnya dengan mata menyala
“zina adalah dosa yang bala’ akibatnya mengenai semesta
keluarganya, tetangganya, keturunannya
hingga tikus di rumahnya dan semut di liangnya”
***
ia ditanya lagi
dan mengapa tentang pelaksanaan hukuman itu,
Allah berkata,
“Dan janganlah rasa ibamu pada mereka
menghalangimu untuk menegakkan agama!”
***
asy syafi’i terdiam
ia menunduk, ia menangis
setelah sesak sesaat, ia berkata
“karena zina seringkali datang dari cinta
dan cinta selalu membuat kita iba
dan syaithan datang untuk membuat kita lebih mengasihi manusia
daripada mencintaiNya”
***
ia ditanya lagi
dan mengapa, Allah berfirman pula
“Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
bukankah untuk pembunuh, si murtad, pencuri
Allah tak pernah mensyaratkan menjadikannya tontonan?
***
janggut asy syafi’i telah basah
bahunya terguncang-guncang
“agar menjadi pelajaran”
ia terisak
“agar menjadi pelajaran”
ia tersedu
“agar menjadi pelajaran”
ia tergugu
***
lalu ia bangkit dari duduknya
matanya kembali menyala
“karena ketahuilah oleh kalian..
sesungguhnya zina adalah hutang
hutang, sungguh hutang..
dan.. salah seorang dalam nasab pelakunya
pasti harus membayarnya!”
***
kutulis dengan menangis, semoga menjadi pengingat yang terwaris
-salim a. fillah-
Sumber: http://mimichatz.blogspot.com/2010/03/asy-syafii-menangis-by-salim-afillah_1742.html
M. Adrin A.P.
FKUI 2006
Satu saat asy syafi’i ditanya
mengapa hukuman bagi pezina sedemikian beratnya
wajah asy syafi’ memerah, pipinya rona delima
“karena”, jawabnya dengan mata menyala
“zina adalah dosa yang bala’ akibatnya mengenai semesta
keluarganya, tetangganya, keturunannya
hingga tikus di rumahnya dan semut di liangnya”
***
ia ditanya lagi
dan mengapa tentang pelaksanaan hukuman itu,
Allah berkata,
“Dan janganlah rasa ibamu pada mereka
menghalangimu untuk menegakkan agama!”
***
asy syafi’i terdiam
ia menunduk, ia menangis
setelah sesak sesaat, ia berkata
“karena zina seringkali datang dari cinta
dan cinta selalu membuat kita iba
dan syaithan datang untuk membuat kita lebih mengasihi manusia
daripada mencintaiNya”
***
ia ditanya lagi
dan mengapa, Allah berfirman pula
“Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
bukankah untuk pembunuh, si murtad, pencuri
Allah tak pernah mensyaratkan menjadikannya tontonan?
***
janggut asy syafi’i telah basah
bahunya terguncang-guncang
“agar menjadi pelajaran”
ia terisak
“agar menjadi pelajaran”
ia tersedu
“agar menjadi pelajaran”
ia tergugu
***
lalu ia bangkit dari duduknya
matanya kembali menyala
“karena ketahuilah oleh kalian..
sesungguhnya zina adalah hutang
hutang, sungguh hutang..
dan.. salah seorang dalam nasab pelakunya
pasti harus membayarnya!”
***
kutulis dengan menangis, semoga menjadi pengingat yang terwaris
-salim a. fillah-
Sumber: http://mimichatz.blogspot.com/2010/03/asy-syafii-menangis-by-salim-afillah_1742.html
M. Adrin A.P.
FKUI 2006
SI3
Akhir Februari 2011, Imuska (Indonesian Muslims Society in Korea) mengadakan studi islam intensif imuska yang disingkat (SI3). Kegiatan ini adalah kegiatan tahunan yang tahun ini dilaksanakan serentak di dua bagian Korea, bagian Utara (Masjid Itaewon, Seoul) dan bagian Selatan (Masjid Al-Amin, Daegu).
Bagi yang tidak bisa hadir, alhamdulillah masih bisa menonton rekaman videonya. Pematerinya ada 2, yang pertama Ustadz Agus dan yang kedua Ustadz Jos.
Di bawah ini rekaman pemateri pertama, part 1:
Part 2 oleh Ustadz Agus:
Pemateri kedua, Ustadz Jos menjelaskan tentang urgensi dalam pembinaan yang berkelanjutan. Rekamannya di bawah ini:
Semoga ada manfaatnya bagi yang iseng nonton :D
Bagi yang tidak bisa hadir, alhamdulillah masih bisa menonton rekaman videonya. Pematerinya ada 2, yang pertama Ustadz Agus dan yang kedua Ustadz Jos.
Di bawah ini rekaman pemateri pertama, part 1:
Part 2 oleh Ustadz Agus:
Pemateri kedua, Ustadz Jos menjelaskan tentang urgensi dalam pembinaan yang berkelanjutan. Rekamannya di bawah ini:
Semoga ada manfaatnya bagi yang iseng nonton :D
Label:
islam,
korea,
ppm imuska
Kamis, 31 Maret 2011
UKURAN KEBAHAGIAAN DUNIA
Ibnu Abbas ra. adalah salah seorang sahabat Nabi SAW yang sangat telaten dalam menjaga dan melayani Rasulullah SAW, dimana ia pernah secara khusus didoakan Rasulullah SAW, selain itu pada usia 9 tahun Ibnu Abbas telah hafal Al-Quran dan telah menjadi imam di mesjid.
Suatu hari ia ditanya oleh para Tabi’in (generasi sesudah wafatnya Rasulullah SAW) mengenai apa yang dimaksud dengan kebahagiaan dunia.
Jawab Ibnu Abbas ada 7 (tujuh) indikator kebahagiaan dunia, yaitu :
Pertama, Qalbun syakirun atau hati yang selalu bersyukur.
Kedua. Al azwaju shalihah, yaitu pasangan hidup yang sholeh.
Ketiga, Al Auladun abrar, yaitu anak yang sholeh.
(Saat Rasulullah SAW sedang thawaf, Rasulullah SAW bertemu dengan seorang anak muda yang pundaknya lecet-lecet. Setelah selesai thawaf Rasulullah SAW bertanya kepada anak muda itu : “Kenapa pundakmu itu ?” Jawab anak muda itu : “Ya Rasulullah, saya dari Yaman, saya mempunyai seorang ibu yang sudah udzur. Saya sangat mencintai dia dan saya tidak pernah melepaskan dia. Saya melepaskan ibu saya hanya ketika buang hajat, ketika sholat, atau ketika istirahat, selain itu sisanya saya selalu menggendongnya”. Lalu anak muda itu bertanya: ” Ya Rasulullah, apakah aku sudah termasuk kedalam orang yang sudah berbakti kepada orang tua?” Nabi SAW sambil memeluk anak muda itu dan mengatakan: “Sungguh Allah ridho kepadamu, kamu anak yang sholeh, anak yang berbakti, tapi anakku ketahuilah, cinta orangtuamu tidak akan terbalaskan olehmu”).
Keempat, Albiatu sholihah, yaitu lingkungan yang sholih
Kelima, Al malul halal, atau harta yang halal.
(Dalam riwayat Imam Muslim di dalam bab sadaqoh, Rasulullah SAW pernah bertemu dengan seorang sahabat yang berdoa mengangkat tangan. “Kamu berdoa sudah bagus”, kata Nabi SAW, “Namun sayang makanan, minuman dan pakaian dan tempat tinggalnya di dapat secara haram, bagaimana doanya dikabulkan”.)
Keenam, Tafakuh fi dien, atau semangat untuk memahami agama.
Ketujuh, yaitu umur yang barokah.
wallahu'alam bishshowab
..."Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah"...[HR. Muslim]
please visit our weblog:
http://muslimahkorea.multiply.com
http://muslimahkorea.wordpress.com
taken from: maillist muslimahindonesia@yahoogroups.com
by: drg. Deasy Rosalina
Suatu hari ia ditanya oleh para Tabi’in (generasi sesudah wafatnya Rasulullah SAW) mengenai apa yang dimaksud dengan kebahagiaan dunia.
Jawab Ibnu Abbas ada 7 (tujuh) indikator kebahagiaan dunia, yaitu :
Pertama, Qalbun syakirun atau hati yang selalu bersyukur.
Kedua. Al azwaju shalihah, yaitu pasangan hidup yang sholeh.
Ketiga, Al Auladun abrar, yaitu anak yang sholeh.
(Saat Rasulullah SAW sedang thawaf, Rasulullah SAW bertemu dengan seorang anak muda yang pundaknya lecet-lecet. Setelah selesai thawaf Rasulullah SAW bertanya kepada anak muda itu : “Kenapa pundakmu itu ?” Jawab anak muda itu : “Ya Rasulullah, saya dari Yaman, saya mempunyai seorang ibu yang sudah udzur. Saya sangat mencintai dia dan saya tidak pernah melepaskan dia. Saya melepaskan ibu saya hanya ketika buang hajat, ketika sholat, atau ketika istirahat, selain itu sisanya saya selalu menggendongnya”. Lalu anak muda itu bertanya: ” Ya Rasulullah, apakah aku sudah termasuk kedalam orang yang sudah berbakti kepada orang tua?” Nabi SAW sambil memeluk anak muda itu dan mengatakan: “Sungguh Allah ridho kepadamu, kamu anak yang sholeh, anak yang berbakti, tapi anakku ketahuilah, cinta orangtuamu tidak akan terbalaskan olehmu”).
Keempat, Albiatu sholihah, yaitu lingkungan yang sholih
Kelima, Al malul halal, atau harta yang halal.
(Dalam riwayat Imam Muslim di dalam bab sadaqoh, Rasulullah SAW pernah bertemu dengan seorang sahabat yang berdoa mengangkat tangan. “Kamu berdoa sudah bagus”, kata Nabi SAW, “Namun sayang makanan, minuman dan pakaian dan tempat tinggalnya di dapat secara haram, bagaimana doanya dikabulkan”.)
Keenam, Tafakuh fi dien, atau semangat untuk memahami agama.
Ketujuh, yaitu umur yang barokah.
wallahu'alam bishshowab
..."Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah"...[HR. Muslim]
please visit our weblog:
http://muslimahkorea.multiply.com
http://muslimahkorea.wordpress.com
taken from: maillist muslimahindonesia@yahoogroups.com
by: drg. Deasy Rosalina
Label:
islam
Minggu, 20 Maret 2011
Halal, Bukan Sekedar Tidak Babi
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh,
Berikut ini adalah rangkuman materi yang diberikan oleh Ust. Nanung Danardono mengenai Panduan Halal-Haram Ingredient Makanan dan Minuman dalam siaran Radio Pengajian. Semoga bisa menambah kehati-hatian kita dalam memilih makanan yang kita konsumsi.
Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
---
Panduan Halal-Haram Ingredient Makanan-Minuman
Oleh :
Nanung Danar Dono, S.Pt., MP.
PhD student at the College of Medical, Veterinary and Life Sciences
University of Glasgow, Scotland, UK
Industri pangan telah berkembang dengan sangat pesat. Saat ini makanan tidak lagi hanya sekedar direbus, dikukus, dan digoreng saja, namun juga diolah dengan berbagai bahan baku (ingredients) yang beraneka ragam. Untuk meningkatkan kualitas, penampilan, masa simpan, rasa, serta aroma, para praktisi pengolahan produk pangan menggunakan bahan baku (utama) dan bahan tambahan pangan (BTP), seperti : penyedap, pemanis, pengemulsi, pengembang, pewarna, pelapis, pelembut, pencegah penggumpalan (anti-caking agent), dll.
Ingredient yang ditambahkan terkadang tidak hanya satu macam, namun kombinasi dari berbagai bahan. Sebagai konsumen Muslim, sudah selayaknya kita memahami status kehalalan ingredien yang dipakai dalam membuat beraneka produk makanan dan minuman.
Untuk lebih amannya, sebaiknya kita hanya menggunakan bahan-bahan yang telah jelas status kehalalannya. Alhamdulillah, saat ini di tanah air telah ada banyak produk yang memiliki sertifikat halal. Daftar produk halal yang telah diperiksa LPPOM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dilihat di internet.
BAHAN BAKU UTAMA :
1. Tepung terigu
Tepung terigu adalah bahan baku utama yang dipakai dalam pembuatan berbagai produk makanan, seperti : rerotian (bakery), mie (noodle), spaghetti, piza, dll. Tepung terigu kaya akan kandungan karbohidrat, namun sangat sedikit kandungan vitamin dan mineralnya. Untuk memperkaya kandungan nutriennya, beberapa bahan tambahan pangan sering ditambahkan sebagai fortifikan tepung terigu.
Keputusan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 962/Menkes/SK/VII/2003 tentang Fortifikasi Tepung Terigu menyebutkan bahwa terigu yang diproduksi, diimpor atau diedarkan di Indonesia harus mengandung fortifikan, yang meliputi: zat besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1, vitamin B2, serta asam folat.
Dari sisi kehalalannya, tepung terigu relatif tidak ada masalah. Akan tetapi, berbagai bahan dan improving agents yang ditambahkan rentan terhadap berbagai pencemaran bahan haram. Sebagai contoh, vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) yang bersumber dari tanaman halal dikonsumsi. Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal manakala diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal.
Contoh fortifikan lain yang berstatus syubhat adalah asam amino L-sistein (L-cysteine hydrochloride). Bahan ini sering dipakai untuk melunakkan gluten gandum, sehingga dihasilkan produk tepung terigu yang lembut (halus) dan volumenya lebih besar. Ada 3 macam sumber L-sistein, yaitu: dari hasil ektraksi rambut manusia, ekstraksi bulu binatang, dan dari produk mikrobial.
Fatwa ulama menyebutkan bahwa L-sistein yang diekstraksi dari rambut manusia hukumnya haram. Selanjutnya, L-sistein yang diekstraksi dari bulu unggas dan produk mikrobial lainnya hukumnya syubhat. L-sistein yang diperoleh dari bulu unggas, seperti : bulu bebek (duck feather) dan bulu ayam (chicken feather) hukumnya haram jika diekstraksi dari bulu unggas yang tidak disembelih secara syar’i. L-sistein yang dihasilkan dari reaksi mikrobial juga berstatus haram jika mikrobianya ditumbuhkan pada media yang tidak halal.
2. Mentega
Mentega adalah produk olahan pangan yang dibuat dari bahan dasar krim susu. Bahan ini banyak dipakai untuk olesan roti dan biskuit, sebagai perantara lemak di beberapa produk roti dan masakan, serta kadang-kadang dipakai untuk menggoreng. Oleh karena merupakan produk olahan susu, maka mentega mengandung lemak dan kholesterol yang cukup tinggi.
Pada dasarnya, mentega adalah produk emulsi air dalam minyak yang diperkaya dengan berbagai bahan tambahan, seperti : flavor dan pewarna. Agar adonan mentega (terutama air dan minyak/lemaknya) dapat bercampur dengan baik (merata/homogen), maka dalam pembuatannya, mentega ditambahi dengan bahan pengemulsi (emulsifier). Bahan pengemulsi yang sering dipakai adalah senyawa mono- atau di-gliserida yang dihidrolisis dari senyawa lemak. Oleh karena berasal dari lemak, maka bisa saja berasal dari lemak nabati maupun lemak hewani. Apabila berasal dari lemak hewani, maka dapat saja berasal dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
Emulsifier yang diproduksi dari lemak nabati dapat pula tercemar bahan haram. Pada saat hidrolisis lemak menjadi senyawa gliserida dapat saja digunakan enzim lipase yang diambil dari hewan haram, seperti : porcine pancreatic lipase, yaitu enzim pencerna/penghidrolisis lemak yang dihasilkan oleh pankreas babi.
3. Margarin
Margarin berbeda dengan mentega. Apabila mentega dibuat dari bahan dasar susu, maka margarin dibuat dari bahan dasar lemak tumbuhan, seperti : lemak dari minyak kelapa dan minyak kelapa sawit.
Dalam proses pembuatan margarin (skala industri) seringkali ditambahkan bahan pengemulsi, bahan penstabil (stabilizer), bahan pewarna, serta penambah aroma (flavor). Apabila bahan-bahan yang dipakai tersebut berasal dari bahan halal tentu tidak tidak masalah. Namun apabila berasal dari produk hewani, maka harus dipastikan dari hewan halal atau hewan haram.
Salah satu bahan pengemulsi yang sering dipakai adalah lesitin. Apabila menggunakan lesitin kedelai (soy lechitin) maka tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan lesitin babi, maka tentu membuat produk makanan tersebut menjadi haram.
4. Keju
Keju adalah salah satu jenis makanan olahan favorit yang berasal dari susu hewan, seperti: susu sapi, kambing, domba, dan unta. Meskipun berasal dari susu, namun dalam proses pembuatannya ditambahkan berbagai bahan yang dapat membuat produk olahan susu ini menjadi tidak halal.
Keju dibuat melalui berbagai tahapan proses, yang dimulai dari proses penambahan bakteri starter, penambahan enzim penggumpal protein, pembentukan curd, pencetakan dan pengepresan, penambahan garam, serta penyimpanan (pematangan).
Enzim pencerna protein (protease) penting dipakai untuk menggumpalkan keju dan memisahkannya dari whey. Enzim yang dipakai dalam pembuatan keju beraneka ragam, seperti: enzim rennet, pepsin, renin (chemosin), renilase, dll.
Enzim rennet yang dipakai bisa saja berasal dari hasil fermentasi (microbial rennet) maupun dari lambung hewan, seperti lambung anak sapi maupun lambung babi. Jika berasal dari fermentasi mikroba (bakteri, kapang, khamir), maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk pertumbuhan mikroorganismenya bukan media yang diharamkan. Jika berasal dari hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewannya. Enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi sudah tentu statusnya haram. Hati-hati dengan keju edam, karena masih banyak produsen edam yang menggunakan rennet babi. Sebaliknya, enzim rennet berstatus halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara halal.
Enzim yang lain, seperti enzim renin (chemosin) umumnya berasal dari abomasum anak sapi, sedangkan enzim renilasi umumnya berasal dari jamur Mucor miehei dan M. pussilus.
Selanjutnya, starter yang dipakai dalam pembuatan keju umumnya berasal dari mikroba (seperti bakteri asam laktat). Media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri bisa berasal dari media halal maupun media haram. Para ulama pengikut Madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa apabila media pertumbuhannya tidak halal, maka produk akhirnya menjadi tidak halal pula.
5. Lemak
Lemak ditambahkan dalam produk untuk membuat agar produk tersebut menjadi lebih lembut, lebih renyah, lebih legit, dll. Lemak juga dipakai untuk mengikat berbagai nutrien tertentu, seperti vitamin, dll. Lemak juga dipakai agar produk rerotian memiliki aroma yang lebih sedap.
Lemak yang ditambahkan pada berbagai produk pangan dapat berasal dari lemak tanaman maupun lemak hewan. Apabila tidak mendapatkan tambahan senyawa apapun, maka lemak tanaman (nabati) hukumnya halal dikonsumsi. Lemak hewan umumnya diperoleh dari lemak sapi (tallow), lemak babi (lard), maupun lemak susu (cream). Lemak yang berasal dari babi dan lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram.
6. Cokelat
Cokelat snack maupun cokelat batangan (untuk indutri makanan) dibuat dari biji buah cokelat pilihan. Agar awet dan bisa diolah lebih lanjut, maka dalam proses pembuatan cokelat seringkali ditambahkan bahan pengemulsi. Bahan pengemulsi ini dapat berasal dari bahan nabati (kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari bahan hewani. Lesitin hewani umumnya dibuat secara enzimatis menggunakan enzim Phospholipase A2. Apabila enzim yang dipakai diambil dari pankreas babi, maka tentu status enzim ini adalah haram.
Titik kritis lain pada produk cokelat adalah penambahan khamr, seperti: alkohol, ethanol (ethyl alcohol), wine, brandy, whiskey, spirits, dll. Berbagai cairan beralkohol ini ditambahkan untuk membuat adonan tercampur dengan baik serta memberi flavor tertentu. Oleh karena khamr diharamkan, maka penggunaan khamr pada produk cokelat diharamkan.
7. Gula pasir
Gula pasir dibuat dari nira yang dapat berasal dari berbagai, seperti : tebu, kelapa, siwalan, lontar, aren, dan sawit. Oleh karena berasal dari tanaman, sudah barang tentu bahan baku utama gula pasir tersebut halal. Proses pembuatan gula pasir terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Dalam tahapan-tahapan proses ini bisa jadi bahan haram masuk dan mencemari gula pasir.
Sebagai contoh, apabila melibatkan proses rafinasi (pemurnian), maka karbon aktif yang dipakai harus dipastikan status kehalalannya. Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka haruslah dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
Selanjutnya, bahan lain yang ditambahkan pada proses hidrolisis juga harus dicermati. Apabila menggunakan bahan sintetis kimia tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan produk mikrobial, maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk mengkulturkannya adalah media yang halal.
8. Kecap
Kecap diperoleh dari hasil fermentasi kedelai (kedelai putih atau hitam) yang ditambahi dengan berbagai bahan, seperti : ragi (jamur tempe), daun salam, sereh, daun jeruk, laos, bunga pekak, gula merah, garam dapur dan air. Proses pembuatan kecap didahului dengan pencucian dan perendaman kedelai, yang dilanjutkan dengan proses perebusan, fermentasi, pemasakan, penyaringan, dan diakhiri dengan proses pengemasan. Kecap yang diproses dengan metode standar tersebut di atas hukumnya halal.
Status kehalalan kecap menjadi samar-samar (syubhat) manakala ditambahkan penyedap rasa (MSG) dan spirit/wine vinegar. MSG halal jika media yang dipakai untuk fermentasi bakteri adalah media yang halal.
9. Cuka
Cuka (vinegar) berasal dari bahan kaya gula, seperti: anggur, apel, nira kelapa, dan malt. Ada beberapa macam cuka di pasaran, seperti: cuka pada umumnya (table vinegar) dan cuka buah (cuka apel).
Proses pembuatan cuka melibatkan 2 tahapan fermentasi. Tahapan pertama adalah proses pengubahan gula yang ada pada bahan menjadi ethanol dengan menggunakan jamur Saccharomyces sp., yaitu :
C6H12O6 ------------------> 2C2H5OH + 2CO2
Karbohidrat (gula) Ethyl alcohol (ethanol) Karbon-dioksida
Tahapan kedua adalah proses pengubahan ethanol menjadi asam cuka (asam asetat) dengan menggunakan acetobacter Bacterium aceti menjadi asam cuka, yaitu :
2C2H5OH + 2O2 -----------------> 2CH3COOH + 2H2O
Ethanol Oksigen Asam asetat Air
Pada dasarnya, cuka halal dikonsumsi. Namun cuka yang dibuat dari khamr, seperti : wine vinegar, rice vinegar, spirits vinegar, cider vinegar, dan sherry vinegar hukumnya haram dikonsumsi. Cider (apple cider, pear cider, dll) adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol setidaknya 5,5%.
Dalil pengharaman cuka yang dibuat dari khamr adalah hadits-hadits berikut :
Anas ra. berkata : Rasulullah ditanya tentang khamr apakah boleh dibuat menjadi cuka, beliau (Nabi SAW) menjawab: “Tidak!” (HR. Muslim).
Hadits serupa dengan redaksi lebih lengkap diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW ttg anak yatim yang mendapatkan warisan khamr. Kemudian Nabi SAW. bersabda : “Tumpahkanlah khamr tsb!” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut : “Apakah aku tidak boleh menjadikannya cuka?” Beliau menjawab : “Tidak!” (HR. Abu Dawud).
10. Krimer
Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.
11. Mayonais
Mayonais atau mayones (mayonnaise) adalah salah satu jenis saus yang dibuat dari bahan utama minyak nabati dan kuning telur ayam yang ditambahi sedikit garam dapur, minyak, cuka, dan mustard. Untuk meningkatkan cita rasa, ada pula mayonais yang menggunakan tambahan sari buah lemon, bawang putih, bawang bombay, acar, saus tomat, yoghurt, dll. Mayonais sering dipakai pada produk rerotian, seperti : sandwich, burger, dll.
Status kehalalan mayonais tergantung oleh status kehalalan bahan-bahan yang ditambahkan. Kuning telur, garam, cuka, bawang, acar, dan (biji) mustard secara umum halal. Namun, minyak, saus tomat, dan vinegar harus dipastikan kehalalannya karena bisa saja tercemar bahan haram.
12. Vitamin
Vitamin banyak tersedia di alam dalam berbagai produk alami, seperti : buah dan sayur. Secara komersial, vitamin sering ditambahkan sebagai fortifikan (senyawa yang memperkaya kandungan nutrien suatu adonan produk makanan) pada berbagai produk susu formula, mentega, dll.
Vitamin yang dijual secara bebas di pasaran sebagian besar adalah vitamin sintetis atau hasil mikrobial. Vitamin-vitamin tersebut memiliki sifat mudah rusak oleh cahaya (photolabile), mudah rusak oleh suhu (thermolabile), dan mudah rusak oleh bahan kimia (chemicolabile). Untuk mempertahankan kualitasnya, vitamin dilapisi (disalut) dengan senyawa pelapis (coating agent), seperti: gelatin. Gelatin adalah senyawa protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen tulang atau kulit binatang. Secara komersial, umumnya gelatin yang terdapat di pasaran dibuat dari kulit atau tulang babi dan sapi, meskipun bisa pula dari ikan. Apabila berasal dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara syar’i, maka sudah barang tentu gelatin tersebut haram.
Selain itu, adakalanya multi-vitamin yang tersedia di pasaran (toko/apotek) dikemas atau dibungkus dalam kapsul agar praktis dan mudah ditelan. Bahan asal kapsul ini bermacam-macam, bisa dari pati yang dimodifikasi (modified starch), rumput laut, karagenan, gom arab, maupun gelatin. Apabila bahan yang dipakai adalah gelatin, maka harus dipastikan terlebih dahulu status kehalalan gelatinnya
13. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan penegar (penguat), atau untuk topping kue atau es krim. Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi, babi, dll). Jika berasal dari babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka status hukumnya haram.
Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom arab, dll.
14. Bakers Yeast Instant (Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk bakery sebagai bahan pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya juga ditambahkan bahan pengemulsi. Nah, kalau bahan pengemulsi yang dipakai berasal dari bahan haram, maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.
BAHAN BAKU TAMBAHAN :
1. Pemanis
Ada 2 macam pemanis (sweeteners) yang sering dipakai dalam industri makanan, yaitu pemanis sintetis dan pemanis alami. Pemanis sintetis non-kalori, seperti: sodium siklamat (Na-Cyclamate), sodium sakarin (Na-Saccharine), dan aspartame, umumnya halal. Namun demikian, sorbitol bersifat syubhat karena produk ini dibuat dari glukosa yang berstatus syubhat. Dalam skala industri, glukosa dapat dibuat secara enzimatis menggunakan katalisator enzim alpha-amilase. Enzim ini dapat berasal dari mikroorganisme maupun dari saluran pencernaan hewan (saliva dan pankreas). Oleh sebab itu, sirup glukosa yang tidak tersertifikasi halal berstatus syubhat.
Pemanis alami juga ada beberapa macam. Umumnya gula jawa dan gula aren aman dikonsumsi. Justru gula pasir yang selama ini tidak kita waspadai dapat berstatus syubhat. Gula pasir dipermasalahkan kehalalannya karena senyawa yang sering dipakai sebagai whitening (pemucat atau pemutih) adalah arang (karbon) aktif. Arang aktif ini terkadang juga dipakai sebagi filter penyaring air. Arang aktif ini dapat berasal dari bahan tambang (mine), dari arang kayu tanaman (charcoal), maupun dari tulang hewan (bone). Arang tulang babi disinyalir banyak tersedia di pasaran.
2. Pengemulsi
Bahan pengemulsi (emulsifier) adalah bahan yang ditambahkan pada adonan pangan yang ditujukan agar bahan baku yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air secara merata (homogen) dan stabil dalam waktu lama. Oleh karena dapat berfungsi menstabilkan campuran, maka sering kali pula dipakai sebagai bahan penstabil.
Status kehalalan bahan pengemulsi tergantung oleh senyawa yang dipakai, seperti misalnya: lesitin (lechitin). Lesitin adalah senyawa fosfolipida yang berasal dari lemak, tentu bisa lemak hewani maupun lemak nabati. Apabila berasal dari lemak hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.
Lesitin juga dapat diekstrak dari bahan nabati, seperti: biji kedelai (soy/soya lechitin). Lesitin kedelai halal apabila dalam proses produksinya tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Apabila hidrolisis lemaknya menggunakan enzim yang diharamkan, maka tentu lesitin kedelai ini menjadi haram.
Dalam skala industri, lesitin kedelai diekstrak menggunakan pelarut organik. Setelah bahan terekstrak, kemudian pelarutnya dihilangkan sehingga diperoleh ekstrak kasar lesitin. Agar diperoleh hasil lesitin yang lebih baik, maka dibuatlah turunan-turunan lesitin menggunakan proses enzimatis. Apabila proses ini menggunakan enzim fosfolipase A dari pankreas babi, maka lesitin nabati ini berstatus haram.
3. Pengembang
Pengembang (bread improver) dipakai untuk membuat adonan roti mengembang saat diolah menjadi roti. Ada beberapa istilah yang dikenal untuk menyebut bahan pengembang ini, seperti : soda kue, baking powder, baking soda, atau ragi (yeast/ gist). Ragi sesungguhnya adalah mikroorganisme hidup jenis jamur (khamir) yang disebut Saccaromyces cerevisiae.
Apabila dalam adonan roti disediakan cukup air, gula, dan ragi, maka adonan akan mengembang. Apabila dicampur dengan air, protein glutelin dan gliadin yang ada pada tepung terigu akan membentuk adonan yang elastis dan ekstensibel (bisa mengembang) yang disebut sebagai gluten. Ragi yang ditambahkan dalam adonan akan mengkonsumsi atau memfermentasi gula menjadi gas karbondioksida yang akan mengembangkan adonan roti. Protein glutelin akan menguatkan struktur gluten dan protein gliadin membuat gluten bisa mengembang secara elastis. Selama proses fermentasi, gula akan diubah menjadi gas CO2 dan senyawa ethanol (ethyl alcohol) yang berkontribusi membentuk aroma roti yang sedap. Apabila proses fermentasi terkendali dengan baik, maka akan dihasilkan produk bakery yang mempunyai volume dan tekstur yang baik serta cita rasa yang enak.
Selain yeast, bahan pengembang lain yang juga sering dipakai adalah asam tartarat (tartaric acid, E334). Asam tartarat halal jika dibuat dari bahan (kimia sintetis) halal, namun apabila dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras (seperti : wine), maka statusnya menjadi haram.
Selain yeast dan asam tartarat, bahan lain yang cukup terkenal dalam industri roti adalah ovalet. Ovalet dipakai sebagai bahan pengembang dan pelembut produk bakery. Oleh karena dibuat dari asam lemak, maka status kehalalannya tergantung pada asal asam lemak yang dipakai. Apabila berasal dari asam lemak tumbuhan, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).
Selanjutnya, perlu pula dipahami bahwa ragi instant yang dijual di pasaran umumnya berbentuk serbuk kering. Agar tidak menggumpal, maka bahan anti gumpal (anti-caking agent) seringkali ditambahkan oleh produsen. Status kehalalan bahan anti gumpal ini tergantung dari bahan asal yang dipakai, yaitu dari bahan nabati (tanaman) atau hewani (tulang hewan). Apabila menggunakan bahan dari tulang hewan, seperti edible bone phosphate (E542), asam stearat (E570), serta magnesium stearat (E572), maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.
4. Penyedap rasa
Bumbu masak instant saat ini telah tersedia di pasaran dalam bentuk beraneka ragam, seperti : Monosodium Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG) atau vetsin, kaldu, yeast extract, dll. MSG adalah salah satu bumbu instant yang paling favorit dipakai. Bahan ini diproduksi dalam skala industri secara mikrobial dengan media pertumbuhan (perkembangbiakan) bakteri yang beraneka macam. Salah satu media fermentasi yang cukup dikenal dan pernah meresahkan masyarakat di Indonesia adalah daging dead-flesh (daging) babi. Sebagai pengganti vetsin, sebenarnya para ibu rumah tangga dapat menggunakan gula pasir.
5. Perisa (flavor atau pemberi aroma)
Flavor dipakai dalam industri makanan untuk memberi kesan aroma tertentu yang dikehendaki. Flavor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu flavor sintetis (buatan/artificial) dan flavor alami. Secara umum, flavor sintetis memang cenderung lebih aman karena dibuat di laboratorium dari berbagai senyawa kimia. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
a. Flavor produk haram. Menurut kaidah fiqih al washilatu ila haromin haromun (segala pengimitasian produk halal dengan produk haram itu diharamkan), maka flavor sintetis yang menggunakan aroma tertentu yang dimirip-miripkan dengan barang haram (babi dan minuman keras) tidak diijinkan. Sebagai contoh, flavor bacon, pork, white wine, red wine, dll.
b. Bahan dasar flavor. Flavor alami bisa diperoleh dari tumbuhan maupun hewan. Apabila diekstrak dari hewan (rasa ayam bawang, rasa sapi, dll) atau berbahan dasar asam amino hewan, maka harus dipastikan bahwa flavor ini berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
Aroma daging juga bisa dimunculkan melalui proses ekstraksi jamur (yeast) tertentu. Dalam proses produksinya, jamur dikembangbiakkan melalui proses mikrobial. Oleh sebab itu, yang perlu diperhatikan adalah apakah yeast ini dikembangbiakkan pada media halal atau haram.
c. Rhum sebagai flavor. Penggunaan rhum dalam adonan bakery umumnya ditujukan untuk : pemberi aroma tertentu, pelarut (agar adonan tercampur dengan baik), pewarna, serta sebagai pengawet (agar roti lebih tahan lama). Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamr. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38-40%. Bahkan, peraturan di negara Amerika Serikat menyebutkan bahwa pelabelan rhum diijinkan pada produk tersebut mengandung alkohol minimal 40%. Oleh karena itu, kita mesti berhati-hati dengan berbagai produk bakery yang sering menggunakan rhum, seperti : Black Forest, Sus Fla, Cake, roti taart, dll.
d. Rhum essence. Rhum essence (rhum sintetis) juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan rhum ‘sintetis’.
6. Pewarna
Bahan pewarna (colorings) yang biasa dipakai dalam makanan olahan terdiri dari 2 jenis, yaitu : pewarna sintetis (buatan/ artificial) dan pewarna alami (natural).
a. Pewarna sintetis adalah pewarna yang dibuat dari senyawa-senyawa kimia tertentu. Pewarna jenis ini sangat disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik (tidak mudah pudar saat pengolahan) serta harga yang relatif murah. Pewarna sintetis yang diijinkan dipakai adalah pewarna yang aman dipakai dalam makanan (food-grade), seperti : allura red (merah), tartrazin (kuning), dll. Meskipun tidak mengandung bahan haram, namun penggunaan yang berlebihan dapat berdampak tidak baik pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu, negara-negara Uni Eropa dan Jepang telah melarang penggunaan pewarna sintetis, seperti : tartrazine (diganti dengan pewarna alami beta karoten).
Pewarna tekstil, cat tembok, pewarna kayu juga tidak diijinkan dipakai. Contoh pewarna non food-grade yang dilarang pemerintah (BPOM) ditambahkan pada produk makanan adalah : pewarna merah berpendar rhodamin B (kadang dipakai pada terasi, kerupuk, minuman sirup) dan pewarna kuning menyala methyanil yellow (kadang dipakai pada sirup, manisan buah, dll). Kedua pewarna sintetis non food-grade ini dilarang karena bisa menstimulasi pertumbuhan sel kanker dan berbagai penyakit lainnya.
b. Pewarna alami adalah pewarna yang diperoleh secara ekstraksi dari alam (tumbuhan). Contoh pewarna alami yang banyak tersedia di pasaran adalah xanthaxanthine (merah). Pewarna ini sering dipakai pada industri pengalengan daging dan ikan.
Pewarna organik ini dikenal memiliki tingkat kestabilan yang relatif rendah. Untuk menghindari kerusakan warna (pudar) dari pengaruh suhu, cahaya, serta pengaruh lingkungan lainnya pada saat penyimpanan maupun pengolahan, maka seringkali pada pewarna ini ditambahkan senyawa pelapis (coating agent) melalui proses micro-encapsulation.
Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin. Oleh karena berasal dari hewan, maka harus dipastikan apakah gelatin yang dipakai berasal dari hewan halal atau hewan haram. Senyawa pelapis lain, seperti : maltodekstrin dan karagenan halal dipakai.
7. Pelapis
(lihat pewarna dan vitamin).
8. Pelembut
Pelembut (shortening) adalah salah satu bahan standar yang sering dipakai pada industri roti. Para pengusaha makanan lebih familiar menyebut bahan pelembut roti ini dengan istilah mentega putih. Selain memberi sensasi lembut, shortening ini juga disukai karena dapat memberikan sensasi renyah (crispy) pada produk.
Pelembut umumnya dibuat dari lemak, bisa lemak hewan, lemak tanaman, maupun campuran dari keduanya. Apabila berasal dari lemak tanaman, maka tentu tidak masalah dari segi kehalalan. Namun apabila berasal dari lemak hewan, maka harus dipastikan status kehalalan lemaknya. Apabila dibuat dari lemak babi (lard), maka sudah tentu haram. Apabila dibuat dari lemak sapi (tallow), maka harus dipastikan bahwa lemak tersebut berasal dari sapi yang disembelih secara syar’i. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pengusaha bakery non Muslim sangat menyukai lard karena lemak babi ini dikenal sebagai lemak hewan yang paling enak dan memberi aroma sedap pada produk.
9. Anti gumpal
BTP lain yang sering dipakai dalam industri pangan adalah bahan anti penggumpal (anti-caking agent). Bahan ini berfungsi mencegah terjadinya penggumpalan bahan selama masa penyimpanan. Bahan ini contohnya dipakai sebagai agen anti gumpal pada produk ragi kering, garam, dll. sehingga tidak mudah menggumpal saat disimpan sebelum dipergunakan.
(For further information, please see notes below)
KODE-KODE NUMERIK INGREDIENT:
Industri makanan saat ini seakan tidak terlepas dari ingredien fabrikan. Ada kode-kode ingredient tertentu yang menggunakan awalan E-number dan ada pula yang tidak menggunakan awalan nomer tertentu. Berikut daftar ingredient (pewarna, pengawet, antioksidan, asam organik, asam lemak, penstabil, pengemulsi, dll) yang harus selalu kita waspadai kehalalannya :
1. Pewarna (coloring)
E101 (Riboflavin). Vitamin B2 (kuning oranye) ini halal jika berasal dari bahan nabati, namun haram jika diekstrak dari hati dan atau ginjal babi.
E170 (Kalsium karbonat/kapur). Bahan pemutih ini halal jika berasal dari karang (bahan tambang), namun statusnya haram jika diambil dari tulang binatang haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
2. Antioksidan (antioxidant)
E320 (Butylated hydroxy-anisole/BHA). BHA halal jika karier yang digunakan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
E321 (Butylated hydroxy-toluene/BHT), BHT halal jika karier yang digunakan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
E322 (Lechitin/lesitin). Lesitin halal jika berasal dari biji kedelai (soy/soya lechitin) atau kuning telur (egg yolk). Apabila diekstrak dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka tentu statusnya adalah haram.
3. Alkohol gula (sugar alcohols)
E422 (Glycerol). Di Amerika, glycerol disebut sebagai glycerin. Senyawa glycerol ini haram jika berasal dari lemak hewan haram (lemak babi, dll), dan halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
4. Pengemulsi & Penstabil (emulsifier & stabiliser)
E470 (Garam natrium, kalium, dan kalsium dari asam lemak). E470 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E471 (Mono- dan digliserida dari asam lemak). E471 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E472 (Aneka ester dari mono- dan diglise-rida asam lemak). E472 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E473 (Ester sukrosa dari asam lemak). E473 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E474 (Sucroglycerides). E474 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E475 (Ester poligliserol dari asam lemak). E475 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
5. Anti-gumpal (anti-caking agents)
542 (Edible bone phosphate, tepung tulang). Tepung tulang ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari tulang hewan halal yang disembelih secara syar’i.
544 (Calcium polyphosphate, kalsium polifosfat). Mineral ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari bahan tambang atau dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
570 (Stearic acid, asam stearat). Asam organik ini haram jika berasal dari lemak babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
572 (Magnesium stearate). Status kehalalan magnesium stearat tergantung asam stearat yang dipakai karena bahan ini dibuat dari asam stearat.
6. Penyedap (flavor enhancer)
620 (L-glutamic acid). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dari protein babi dan halal jika dibuat dari protein hewan halal yang disembelih secara syar’i.
621 (Monosodium glutamate, MSG). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dengan media dari babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.
622 (Monopotassium glutamate). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dengan media lemak babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.
920 (L-cystein hydrochloride). Asam amino ini haram jika dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu babi, namun halal kalau dihidrolisis dari bulu binatang halal (ayam, bebek, domba, dll) yang disembelih secara syar’i.
Allahu a’lam bish-showwab
..."Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah"...[HR. Muslim]
please visit our weblog:
http://muslimahkorea.multiply.com
http://muslimahkorea.wordpress.com
-postingannya bu modi ocha di milis MI-
Berikut ini adalah rangkuman materi yang diberikan oleh Ust. Nanung Danardono mengenai Panduan Halal-Haram Ingredient Makanan dan Minuman dalam siaran Radio Pengajian. Semoga bisa menambah kehati-hatian kita dalam memilih makanan yang kita konsumsi.
Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
---
Panduan Halal-Haram Ingredient Makanan-Minuman
Oleh :
Nanung Danar Dono, S.Pt., MP.
PhD student at the College of Medical, Veterinary and Life Sciences
University of Glasgow, Scotland, UK
Industri pangan telah berkembang dengan sangat pesat. Saat ini makanan tidak lagi hanya sekedar direbus, dikukus, dan digoreng saja, namun juga diolah dengan berbagai bahan baku (ingredients) yang beraneka ragam. Untuk meningkatkan kualitas, penampilan, masa simpan, rasa, serta aroma, para praktisi pengolahan produk pangan menggunakan bahan baku (utama) dan bahan tambahan pangan (BTP), seperti : penyedap, pemanis, pengemulsi, pengembang, pewarna, pelapis, pelembut, pencegah penggumpalan (anti-caking agent), dll.
Ingredient yang ditambahkan terkadang tidak hanya satu macam, namun kombinasi dari berbagai bahan. Sebagai konsumen Muslim, sudah selayaknya kita memahami status kehalalan ingredien yang dipakai dalam membuat beraneka produk makanan dan minuman.
Untuk lebih amannya, sebaiknya kita hanya menggunakan bahan-bahan yang telah jelas status kehalalannya. Alhamdulillah, saat ini di tanah air telah ada banyak produk yang memiliki sertifikat halal. Daftar produk halal yang telah diperiksa LPPOM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dilihat di internet.
BAHAN BAKU UTAMA :
1. Tepung terigu
Tepung terigu adalah bahan baku utama yang dipakai dalam pembuatan berbagai produk makanan, seperti : rerotian (bakery), mie (noodle), spaghetti, piza, dll. Tepung terigu kaya akan kandungan karbohidrat, namun sangat sedikit kandungan vitamin dan mineralnya. Untuk memperkaya kandungan nutriennya, beberapa bahan tambahan pangan sering ditambahkan sebagai fortifikan tepung terigu.
Keputusan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 962/Menkes/SK/VII/2003 tentang Fortifikasi Tepung Terigu menyebutkan bahwa terigu yang diproduksi, diimpor atau diedarkan di Indonesia harus mengandung fortifikan, yang meliputi: zat besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1, vitamin B2, serta asam folat.
Dari sisi kehalalannya, tepung terigu relatif tidak ada masalah. Akan tetapi, berbagai bahan dan improving agents yang ditambahkan rentan terhadap berbagai pencemaran bahan haram. Sebagai contoh, vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) yang bersumber dari tanaman halal dikonsumsi. Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal manakala diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal.
Contoh fortifikan lain yang berstatus syubhat adalah asam amino L-sistein (L-cysteine hydrochloride). Bahan ini sering dipakai untuk melunakkan gluten gandum, sehingga dihasilkan produk tepung terigu yang lembut (halus) dan volumenya lebih besar. Ada 3 macam sumber L-sistein, yaitu: dari hasil ektraksi rambut manusia, ekstraksi bulu binatang, dan dari produk mikrobial.
Fatwa ulama menyebutkan bahwa L-sistein yang diekstraksi dari rambut manusia hukumnya haram. Selanjutnya, L-sistein yang diekstraksi dari bulu unggas dan produk mikrobial lainnya hukumnya syubhat. L-sistein yang diperoleh dari bulu unggas, seperti : bulu bebek (duck feather) dan bulu ayam (chicken feather) hukumnya haram jika diekstraksi dari bulu unggas yang tidak disembelih secara syar’i. L-sistein yang dihasilkan dari reaksi mikrobial juga berstatus haram jika mikrobianya ditumbuhkan pada media yang tidak halal.
2. Mentega
Mentega adalah produk olahan pangan yang dibuat dari bahan dasar krim susu. Bahan ini banyak dipakai untuk olesan roti dan biskuit, sebagai perantara lemak di beberapa produk roti dan masakan, serta kadang-kadang dipakai untuk menggoreng. Oleh karena merupakan produk olahan susu, maka mentega mengandung lemak dan kholesterol yang cukup tinggi.
Pada dasarnya, mentega adalah produk emulsi air dalam minyak yang diperkaya dengan berbagai bahan tambahan, seperti : flavor dan pewarna. Agar adonan mentega (terutama air dan minyak/lemaknya) dapat bercampur dengan baik (merata/homogen), maka dalam pembuatannya, mentega ditambahi dengan bahan pengemulsi (emulsifier). Bahan pengemulsi yang sering dipakai adalah senyawa mono- atau di-gliserida yang dihidrolisis dari senyawa lemak. Oleh karena berasal dari lemak, maka bisa saja berasal dari lemak nabati maupun lemak hewani. Apabila berasal dari lemak hewani, maka dapat saja berasal dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
Emulsifier yang diproduksi dari lemak nabati dapat pula tercemar bahan haram. Pada saat hidrolisis lemak menjadi senyawa gliserida dapat saja digunakan enzim lipase yang diambil dari hewan haram, seperti : porcine pancreatic lipase, yaitu enzim pencerna/penghidrolisis lemak yang dihasilkan oleh pankreas babi.
3. Margarin
Margarin berbeda dengan mentega. Apabila mentega dibuat dari bahan dasar susu, maka margarin dibuat dari bahan dasar lemak tumbuhan, seperti : lemak dari minyak kelapa dan minyak kelapa sawit.
Dalam proses pembuatan margarin (skala industri) seringkali ditambahkan bahan pengemulsi, bahan penstabil (stabilizer), bahan pewarna, serta penambah aroma (flavor). Apabila bahan-bahan yang dipakai tersebut berasal dari bahan halal tentu tidak tidak masalah. Namun apabila berasal dari produk hewani, maka harus dipastikan dari hewan halal atau hewan haram.
Salah satu bahan pengemulsi yang sering dipakai adalah lesitin. Apabila menggunakan lesitin kedelai (soy lechitin) maka tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan lesitin babi, maka tentu membuat produk makanan tersebut menjadi haram.
4. Keju
Keju adalah salah satu jenis makanan olahan favorit yang berasal dari susu hewan, seperti: susu sapi, kambing, domba, dan unta. Meskipun berasal dari susu, namun dalam proses pembuatannya ditambahkan berbagai bahan yang dapat membuat produk olahan susu ini menjadi tidak halal.
Keju dibuat melalui berbagai tahapan proses, yang dimulai dari proses penambahan bakteri starter, penambahan enzim penggumpal protein, pembentukan curd, pencetakan dan pengepresan, penambahan garam, serta penyimpanan (pematangan).
Enzim pencerna protein (protease) penting dipakai untuk menggumpalkan keju dan memisahkannya dari whey. Enzim yang dipakai dalam pembuatan keju beraneka ragam, seperti: enzim rennet, pepsin, renin (chemosin), renilase, dll.
Enzim rennet yang dipakai bisa saja berasal dari hasil fermentasi (microbial rennet) maupun dari lambung hewan, seperti lambung anak sapi maupun lambung babi. Jika berasal dari fermentasi mikroba (bakteri, kapang, khamir), maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk pertumbuhan mikroorganismenya bukan media yang diharamkan. Jika berasal dari hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewannya. Enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi sudah tentu statusnya haram. Hati-hati dengan keju edam, karena masih banyak produsen edam yang menggunakan rennet babi. Sebaliknya, enzim rennet berstatus halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara halal.
Enzim yang lain, seperti enzim renin (chemosin) umumnya berasal dari abomasum anak sapi, sedangkan enzim renilasi umumnya berasal dari jamur Mucor miehei dan M. pussilus.
Selanjutnya, starter yang dipakai dalam pembuatan keju umumnya berasal dari mikroba (seperti bakteri asam laktat). Media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri bisa berasal dari media halal maupun media haram. Para ulama pengikut Madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa apabila media pertumbuhannya tidak halal, maka produk akhirnya menjadi tidak halal pula.
5. Lemak
Lemak ditambahkan dalam produk untuk membuat agar produk tersebut menjadi lebih lembut, lebih renyah, lebih legit, dll. Lemak juga dipakai untuk mengikat berbagai nutrien tertentu, seperti vitamin, dll. Lemak juga dipakai agar produk rerotian memiliki aroma yang lebih sedap.
Lemak yang ditambahkan pada berbagai produk pangan dapat berasal dari lemak tanaman maupun lemak hewan. Apabila tidak mendapatkan tambahan senyawa apapun, maka lemak tanaman (nabati) hukumnya halal dikonsumsi. Lemak hewan umumnya diperoleh dari lemak sapi (tallow), lemak babi (lard), maupun lemak susu (cream). Lemak yang berasal dari babi dan lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram.
6. Cokelat
Cokelat snack maupun cokelat batangan (untuk indutri makanan) dibuat dari biji buah cokelat pilihan. Agar awet dan bisa diolah lebih lanjut, maka dalam proses pembuatan cokelat seringkali ditambahkan bahan pengemulsi. Bahan pengemulsi ini dapat berasal dari bahan nabati (kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari bahan hewani. Lesitin hewani umumnya dibuat secara enzimatis menggunakan enzim Phospholipase A2. Apabila enzim yang dipakai diambil dari pankreas babi, maka tentu status enzim ini adalah haram.
Titik kritis lain pada produk cokelat adalah penambahan khamr, seperti: alkohol, ethanol (ethyl alcohol), wine, brandy, whiskey, spirits, dll. Berbagai cairan beralkohol ini ditambahkan untuk membuat adonan tercampur dengan baik serta memberi flavor tertentu. Oleh karena khamr diharamkan, maka penggunaan khamr pada produk cokelat diharamkan.
7. Gula pasir
Gula pasir dibuat dari nira yang dapat berasal dari berbagai, seperti : tebu, kelapa, siwalan, lontar, aren, dan sawit. Oleh karena berasal dari tanaman, sudah barang tentu bahan baku utama gula pasir tersebut halal. Proses pembuatan gula pasir terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Dalam tahapan-tahapan proses ini bisa jadi bahan haram masuk dan mencemari gula pasir.
Sebagai contoh, apabila melibatkan proses rafinasi (pemurnian), maka karbon aktif yang dipakai harus dipastikan status kehalalannya. Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka haruslah dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
Selanjutnya, bahan lain yang ditambahkan pada proses hidrolisis juga harus dicermati. Apabila menggunakan bahan sintetis kimia tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan produk mikrobial, maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk mengkulturkannya adalah media yang halal.
8. Kecap
Kecap diperoleh dari hasil fermentasi kedelai (kedelai putih atau hitam) yang ditambahi dengan berbagai bahan, seperti : ragi (jamur tempe), daun salam, sereh, daun jeruk, laos, bunga pekak, gula merah, garam dapur dan air. Proses pembuatan kecap didahului dengan pencucian dan perendaman kedelai, yang dilanjutkan dengan proses perebusan, fermentasi, pemasakan, penyaringan, dan diakhiri dengan proses pengemasan. Kecap yang diproses dengan metode standar tersebut di atas hukumnya halal.
Status kehalalan kecap menjadi samar-samar (syubhat) manakala ditambahkan penyedap rasa (MSG) dan spirit/wine vinegar. MSG halal jika media yang dipakai untuk fermentasi bakteri adalah media yang halal.
9. Cuka
Cuka (vinegar) berasal dari bahan kaya gula, seperti: anggur, apel, nira kelapa, dan malt. Ada beberapa macam cuka di pasaran, seperti: cuka pada umumnya (table vinegar) dan cuka buah (cuka apel).
Proses pembuatan cuka melibatkan 2 tahapan fermentasi. Tahapan pertama adalah proses pengubahan gula yang ada pada bahan menjadi ethanol dengan menggunakan jamur Saccharomyces sp., yaitu :
C6H12O6 ------------------> 2C2H5OH + 2CO2
Karbohidrat (gula) Ethyl alcohol (ethanol) Karbon-dioksida
Tahapan kedua adalah proses pengubahan ethanol menjadi asam cuka (asam asetat) dengan menggunakan acetobacter Bacterium aceti menjadi asam cuka, yaitu :
2C2H5OH + 2O2 -----------------> 2CH3COOH + 2H2O
Ethanol Oksigen Asam asetat Air
Pada dasarnya, cuka halal dikonsumsi. Namun cuka yang dibuat dari khamr, seperti : wine vinegar, rice vinegar, spirits vinegar, cider vinegar, dan sherry vinegar hukumnya haram dikonsumsi. Cider (apple cider, pear cider, dll) adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol setidaknya 5,5%.
Dalil pengharaman cuka yang dibuat dari khamr adalah hadits-hadits berikut :
Anas ra. berkata : Rasulullah ditanya tentang khamr apakah boleh dibuat menjadi cuka, beliau (Nabi SAW) menjawab: “Tidak!” (HR. Muslim).
Hadits serupa dengan redaksi lebih lengkap diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW ttg anak yatim yang mendapatkan warisan khamr. Kemudian Nabi SAW. bersabda : “Tumpahkanlah khamr tsb!” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut : “Apakah aku tidak boleh menjadikannya cuka?” Beliau menjawab : “Tidak!” (HR. Abu Dawud).
10. Krimer
Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.
11. Mayonais
Mayonais atau mayones (mayonnaise) adalah salah satu jenis saus yang dibuat dari bahan utama minyak nabati dan kuning telur ayam yang ditambahi sedikit garam dapur, minyak, cuka, dan mustard. Untuk meningkatkan cita rasa, ada pula mayonais yang menggunakan tambahan sari buah lemon, bawang putih, bawang bombay, acar, saus tomat, yoghurt, dll. Mayonais sering dipakai pada produk rerotian, seperti : sandwich, burger, dll.
Status kehalalan mayonais tergantung oleh status kehalalan bahan-bahan yang ditambahkan. Kuning telur, garam, cuka, bawang, acar, dan (biji) mustard secara umum halal. Namun, minyak, saus tomat, dan vinegar harus dipastikan kehalalannya karena bisa saja tercemar bahan haram.
12. Vitamin
Vitamin banyak tersedia di alam dalam berbagai produk alami, seperti : buah dan sayur. Secara komersial, vitamin sering ditambahkan sebagai fortifikan (senyawa yang memperkaya kandungan nutrien suatu adonan produk makanan) pada berbagai produk susu formula, mentega, dll.
Vitamin yang dijual secara bebas di pasaran sebagian besar adalah vitamin sintetis atau hasil mikrobial. Vitamin-vitamin tersebut memiliki sifat mudah rusak oleh cahaya (photolabile), mudah rusak oleh suhu (thermolabile), dan mudah rusak oleh bahan kimia (chemicolabile). Untuk mempertahankan kualitasnya, vitamin dilapisi (disalut) dengan senyawa pelapis (coating agent), seperti: gelatin. Gelatin adalah senyawa protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen tulang atau kulit binatang. Secara komersial, umumnya gelatin yang terdapat di pasaran dibuat dari kulit atau tulang babi dan sapi, meskipun bisa pula dari ikan. Apabila berasal dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara syar’i, maka sudah barang tentu gelatin tersebut haram.
Selain itu, adakalanya multi-vitamin yang tersedia di pasaran (toko/apotek) dikemas atau dibungkus dalam kapsul agar praktis dan mudah ditelan. Bahan asal kapsul ini bermacam-macam, bisa dari pati yang dimodifikasi (modified starch), rumput laut, karagenan, gom arab, maupun gelatin. Apabila bahan yang dipakai adalah gelatin, maka harus dipastikan terlebih dahulu status kehalalan gelatinnya
13. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan penegar (penguat), atau untuk topping kue atau es krim. Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi, babi, dll). Jika berasal dari babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka status hukumnya haram.
Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom arab, dll.
14. Bakers Yeast Instant (Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk bakery sebagai bahan pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya juga ditambahkan bahan pengemulsi. Nah, kalau bahan pengemulsi yang dipakai berasal dari bahan haram, maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.
BAHAN BAKU TAMBAHAN :
1. Pemanis
Ada 2 macam pemanis (sweeteners) yang sering dipakai dalam industri makanan, yaitu pemanis sintetis dan pemanis alami. Pemanis sintetis non-kalori, seperti: sodium siklamat (Na-Cyclamate), sodium sakarin (Na-Saccharine), dan aspartame, umumnya halal. Namun demikian, sorbitol bersifat syubhat karena produk ini dibuat dari glukosa yang berstatus syubhat. Dalam skala industri, glukosa dapat dibuat secara enzimatis menggunakan katalisator enzim alpha-amilase. Enzim ini dapat berasal dari mikroorganisme maupun dari saluran pencernaan hewan (saliva dan pankreas). Oleh sebab itu, sirup glukosa yang tidak tersertifikasi halal berstatus syubhat.
Pemanis alami juga ada beberapa macam. Umumnya gula jawa dan gula aren aman dikonsumsi. Justru gula pasir yang selama ini tidak kita waspadai dapat berstatus syubhat. Gula pasir dipermasalahkan kehalalannya karena senyawa yang sering dipakai sebagai whitening (pemucat atau pemutih) adalah arang (karbon) aktif. Arang aktif ini terkadang juga dipakai sebagi filter penyaring air. Arang aktif ini dapat berasal dari bahan tambang (mine), dari arang kayu tanaman (charcoal), maupun dari tulang hewan (bone). Arang tulang babi disinyalir banyak tersedia di pasaran.
2. Pengemulsi
Bahan pengemulsi (emulsifier) adalah bahan yang ditambahkan pada adonan pangan yang ditujukan agar bahan baku yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air secara merata (homogen) dan stabil dalam waktu lama. Oleh karena dapat berfungsi menstabilkan campuran, maka sering kali pula dipakai sebagai bahan penstabil.
Status kehalalan bahan pengemulsi tergantung oleh senyawa yang dipakai, seperti misalnya: lesitin (lechitin). Lesitin adalah senyawa fosfolipida yang berasal dari lemak, tentu bisa lemak hewani maupun lemak nabati. Apabila berasal dari lemak hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.
Lesitin juga dapat diekstrak dari bahan nabati, seperti: biji kedelai (soy/soya lechitin). Lesitin kedelai halal apabila dalam proses produksinya tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Apabila hidrolisis lemaknya menggunakan enzim yang diharamkan, maka tentu lesitin kedelai ini menjadi haram.
Dalam skala industri, lesitin kedelai diekstrak menggunakan pelarut organik. Setelah bahan terekstrak, kemudian pelarutnya dihilangkan sehingga diperoleh ekstrak kasar lesitin. Agar diperoleh hasil lesitin yang lebih baik, maka dibuatlah turunan-turunan lesitin menggunakan proses enzimatis. Apabila proses ini menggunakan enzim fosfolipase A dari pankreas babi, maka lesitin nabati ini berstatus haram.
3. Pengembang
Pengembang (bread improver) dipakai untuk membuat adonan roti mengembang saat diolah menjadi roti. Ada beberapa istilah yang dikenal untuk menyebut bahan pengembang ini, seperti : soda kue, baking powder, baking soda, atau ragi (yeast/ gist). Ragi sesungguhnya adalah mikroorganisme hidup jenis jamur (khamir) yang disebut Saccaromyces cerevisiae.
Apabila dalam adonan roti disediakan cukup air, gula, dan ragi, maka adonan akan mengembang. Apabila dicampur dengan air, protein glutelin dan gliadin yang ada pada tepung terigu akan membentuk adonan yang elastis dan ekstensibel (bisa mengembang) yang disebut sebagai gluten. Ragi yang ditambahkan dalam adonan akan mengkonsumsi atau memfermentasi gula menjadi gas karbondioksida yang akan mengembangkan adonan roti. Protein glutelin akan menguatkan struktur gluten dan protein gliadin membuat gluten bisa mengembang secara elastis. Selama proses fermentasi, gula akan diubah menjadi gas CO2 dan senyawa ethanol (ethyl alcohol) yang berkontribusi membentuk aroma roti yang sedap. Apabila proses fermentasi terkendali dengan baik, maka akan dihasilkan produk bakery yang mempunyai volume dan tekstur yang baik serta cita rasa yang enak.
Selain yeast, bahan pengembang lain yang juga sering dipakai adalah asam tartarat (tartaric acid, E334). Asam tartarat halal jika dibuat dari bahan (kimia sintetis) halal, namun apabila dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras (seperti : wine), maka statusnya menjadi haram.
Selain yeast dan asam tartarat, bahan lain yang cukup terkenal dalam industri roti adalah ovalet. Ovalet dipakai sebagai bahan pengembang dan pelembut produk bakery. Oleh karena dibuat dari asam lemak, maka status kehalalannya tergantung pada asal asam lemak yang dipakai. Apabila berasal dari asam lemak tumbuhan, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).
Selanjutnya, perlu pula dipahami bahwa ragi instant yang dijual di pasaran umumnya berbentuk serbuk kering. Agar tidak menggumpal, maka bahan anti gumpal (anti-caking agent) seringkali ditambahkan oleh produsen. Status kehalalan bahan anti gumpal ini tergantung dari bahan asal yang dipakai, yaitu dari bahan nabati (tanaman) atau hewani (tulang hewan). Apabila menggunakan bahan dari tulang hewan, seperti edible bone phosphate (E542), asam stearat (E570), serta magnesium stearat (E572), maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.
4. Penyedap rasa
Bumbu masak instant saat ini telah tersedia di pasaran dalam bentuk beraneka ragam, seperti : Monosodium Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG) atau vetsin, kaldu, yeast extract, dll. MSG adalah salah satu bumbu instant yang paling favorit dipakai. Bahan ini diproduksi dalam skala industri secara mikrobial dengan media pertumbuhan (perkembangbiakan) bakteri yang beraneka macam. Salah satu media fermentasi yang cukup dikenal dan pernah meresahkan masyarakat di Indonesia adalah daging dead-flesh (daging) babi. Sebagai pengganti vetsin, sebenarnya para ibu rumah tangga dapat menggunakan gula pasir.
5. Perisa (flavor atau pemberi aroma)
Flavor dipakai dalam industri makanan untuk memberi kesan aroma tertentu yang dikehendaki. Flavor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu flavor sintetis (buatan/artificial) dan flavor alami. Secara umum, flavor sintetis memang cenderung lebih aman karena dibuat di laboratorium dari berbagai senyawa kimia. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
a. Flavor produk haram. Menurut kaidah fiqih al washilatu ila haromin haromun (segala pengimitasian produk halal dengan produk haram itu diharamkan), maka flavor sintetis yang menggunakan aroma tertentu yang dimirip-miripkan dengan barang haram (babi dan minuman keras) tidak diijinkan. Sebagai contoh, flavor bacon, pork, white wine, red wine, dll.
b. Bahan dasar flavor. Flavor alami bisa diperoleh dari tumbuhan maupun hewan. Apabila diekstrak dari hewan (rasa ayam bawang, rasa sapi, dll) atau berbahan dasar asam amino hewan, maka harus dipastikan bahwa flavor ini berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
Aroma daging juga bisa dimunculkan melalui proses ekstraksi jamur (yeast) tertentu. Dalam proses produksinya, jamur dikembangbiakkan melalui proses mikrobial. Oleh sebab itu, yang perlu diperhatikan adalah apakah yeast ini dikembangbiakkan pada media halal atau haram.
c. Rhum sebagai flavor. Penggunaan rhum dalam adonan bakery umumnya ditujukan untuk : pemberi aroma tertentu, pelarut (agar adonan tercampur dengan baik), pewarna, serta sebagai pengawet (agar roti lebih tahan lama). Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamr. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38-40%. Bahkan, peraturan di negara Amerika Serikat menyebutkan bahwa pelabelan rhum diijinkan pada produk tersebut mengandung alkohol minimal 40%. Oleh karena itu, kita mesti berhati-hati dengan berbagai produk bakery yang sering menggunakan rhum, seperti : Black Forest, Sus Fla, Cake, roti taart, dll.
d. Rhum essence. Rhum essence (rhum sintetis) juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan rhum ‘sintetis’.
6. Pewarna
Bahan pewarna (colorings) yang biasa dipakai dalam makanan olahan terdiri dari 2 jenis, yaitu : pewarna sintetis (buatan/ artificial) dan pewarna alami (natural).
a. Pewarna sintetis adalah pewarna yang dibuat dari senyawa-senyawa kimia tertentu. Pewarna jenis ini sangat disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik (tidak mudah pudar saat pengolahan) serta harga yang relatif murah. Pewarna sintetis yang diijinkan dipakai adalah pewarna yang aman dipakai dalam makanan (food-grade), seperti : allura red (merah), tartrazin (kuning), dll. Meskipun tidak mengandung bahan haram, namun penggunaan yang berlebihan dapat berdampak tidak baik pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu, negara-negara Uni Eropa dan Jepang telah melarang penggunaan pewarna sintetis, seperti : tartrazine (diganti dengan pewarna alami beta karoten).
Pewarna tekstil, cat tembok, pewarna kayu juga tidak diijinkan dipakai. Contoh pewarna non food-grade yang dilarang pemerintah (BPOM) ditambahkan pada produk makanan adalah : pewarna merah berpendar rhodamin B (kadang dipakai pada terasi, kerupuk, minuman sirup) dan pewarna kuning menyala methyanil yellow (kadang dipakai pada sirup, manisan buah, dll). Kedua pewarna sintetis non food-grade ini dilarang karena bisa menstimulasi pertumbuhan sel kanker dan berbagai penyakit lainnya.
b. Pewarna alami adalah pewarna yang diperoleh secara ekstraksi dari alam (tumbuhan). Contoh pewarna alami yang banyak tersedia di pasaran adalah xanthaxanthine (merah). Pewarna ini sering dipakai pada industri pengalengan daging dan ikan.
Pewarna organik ini dikenal memiliki tingkat kestabilan yang relatif rendah. Untuk menghindari kerusakan warna (pudar) dari pengaruh suhu, cahaya, serta pengaruh lingkungan lainnya pada saat penyimpanan maupun pengolahan, maka seringkali pada pewarna ini ditambahkan senyawa pelapis (coating agent) melalui proses micro-encapsulation.
Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin. Oleh karena berasal dari hewan, maka harus dipastikan apakah gelatin yang dipakai berasal dari hewan halal atau hewan haram. Senyawa pelapis lain, seperti : maltodekstrin dan karagenan halal dipakai.
7. Pelapis
(lihat pewarna dan vitamin).
8. Pelembut
Pelembut (shortening) adalah salah satu bahan standar yang sering dipakai pada industri roti. Para pengusaha makanan lebih familiar menyebut bahan pelembut roti ini dengan istilah mentega putih. Selain memberi sensasi lembut, shortening ini juga disukai karena dapat memberikan sensasi renyah (crispy) pada produk.
Pelembut umumnya dibuat dari lemak, bisa lemak hewan, lemak tanaman, maupun campuran dari keduanya. Apabila berasal dari lemak tanaman, maka tentu tidak masalah dari segi kehalalan. Namun apabila berasal dari lemak hewan, maka harus dipastikan status kehalalan lemaknya. Apabila dibuat dari lemak babi (lard), maka sudah tentu haram. Apabila dibuat dari lemak sapi (tallow), maka harus dipastikan bahwa lemak tersebut berasal dari sapi yang disembelih secara syar’i. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pengusaha bakery non Muslim sangat menyukai lard karena lemak babi ini dikenal sebagai lemak hewan yang paling enak dan memberi aroma sedap pada produk.
9. Anti gumpal
BTP lain yang sering dipakai dalam industri pangan adalah bahan anti penggumpal (anti-caking agent). Bahan ini berfungsi mencegah terjadinya penggumpalan bahan selama masa penyimpanan. Bahan ini contohnya dipakai sebagai agen anti gumpal pada produk ragi kering, garam, dll. sehingga tidak mudah menggumpal saat disimpan sebelum dipergunakan.
(For further information, please see notes below)
KODE-KODE NUMERIK INGREDIENT:
Industri makanan saat ini seakan tidak terlepas dari ingredien fabrikan. Ada kode-kode ingredient tertentu yang menggunakan awalan E-number dan ada pula yang tidak menggunakan awalan nomer tertentu. Berikut daftar ingredient (pewarna, pengawet, antioksidan, asam organik, asam lemak, penstabil, pengemulsi, dll) yang harus selalu kita waspadai kehalalannya :
1. Pewarna (coloring)
E101 (Riboflavin). Vitamin B2 (kuning oranye) ini halal jika berasal dari bahan nabati, namun haram jika diekstrak dari hati dan atau ginjal babi.
E170 (Kalsium karbonat/kapur). Bahan pemutih ini halal jika berasal dari karang (bahan tambang), namun statusnya haram jika diambil dari tulang binatang haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
2. Antioksidan (antioxidant)
E320 (Butylated hydroxy-anisole/BHA). BHA halal jika karier yang digunakan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
E321 (Butylated hydroxy-toluene/BHT), BHT halal jika karier yang digunakan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
E322 (Lechitin/lesitin). Lesitin halal jika berasal dari biji kedelai (soy/soya lechitin) atau kuning telur (egg yolk). Apabila diekstrak dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka tentu statusnya adalah haram.
3. Alkohol gula (sugar alcohols)
E422 (Glycerol). Di Amerika, glycerol disebut sebagai glycerin. Senyawa glycerol ini haram jika berasal dari lemak hewan haram (lemak babi, dll), dan halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
4. Pengemulsi & Penstabil (emulsifier & stabiliser)
E470 (Garam natrium, kalium, dan kalsium dari asam lemak). E470 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E471 (Mono- dan digliserida dari asam lemak). E471 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E472 (Aneka ester dari mono- dan diglise-rida asam lemak). E472 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E473 (Ester sukrosa dari asam lemak). E473 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E474 (Sucroglycerides). E474 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E475 (Ester poligliserol dari asam lemak). E475 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
5. Anti-gumpal (anti-caking agents)
542 (Edible bone phosphate, tepung tulang). Tepung tulang ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari tulang hewan halal yang disembelih secara syar’i.
544 (Calcium polyphosphate, kalsium polifosfat). Mineral ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari bahan tambang atau dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
570 (Stearic acid, asam stearat). Asam organik ini haram jika berasal dari lemak babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
572 (Magnesium stearate). Status kehalalan magnesium stearat tergantung asam stearat yang dipakai karena bahan ini dibuat dari asam stearat.
6. Penyedap (flavor enhancer)
620 (L-glutamic acid). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dari protein babi dan halal jika dibuat dari protein hewan halal yang disembelih secara syar’i.
621 (Monosodium glutamate, MSG). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dengan media dari babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.
622 (Monopotassium glutamate). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dengan media lemak babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.
920 (L-cystein hydrochloride). Asam amino ini haram jika dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu babi, namun halal kalau dihidrolisis dari bulu binatang halal (ayam, bebek, domba, dll) yang disembelih secara syar’i.
Allahu a’lam bish-showwab
..."Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah"...[HR. Muslim]
please visit our weblog:
http://muslimahkorea.multiply.com
http://muslimahkorea.wordpress.com
-postingannya bu modi ocha di milis MI-
Label:
islam,
makanan halal
Sabtu, 19 Maret 2011
Notulensi seminar online imuska (2011-02-20) Rumahku surgaku, istriku bidadariku. Merancang dan menjalani pernikahan sesuai syari'ah
Oleh: Ustadz Syarwat Lc. dan Ustadzah Aini Ariyani M.Hum, LMb
Pembagian harta penting untuk diketahui, bahwa sebenarnya suami wajib memberi harta untuk istrinya tetapi tidak berlaku hukum sebaliknya. Artinya suami berkewajiban memberi makanan, pakaian, dan lain-lain pada istrinya. Bahwa kemudian istri ingin memasak, mencuci dan sebagainya maka hal itu adalah bentuk keridho’an istri. Tetapi jika istrinya tidak ingin melakukannya, maka sebenarnya kewajiban itu adalah milik suami, dan memang istri tidak berkewajiban untuk melakukannya. Seorang istri kedudukannya sangat mulia dalam Islam. Jika pun istri bekerja, maka hartanya adalah untuk dirinya sendiri tidak bisa untuk suaminya. Dia tidak berkewajiban utuk menafkahi suami.
Uang suami sebagiannya adalah milik istri. Jumlahnya adalah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pun jika terjadi perceraian, harta istri tetap harta istri, tidak boleh dicampur dengan harta gono-gini. Dalam Islam tidak dikenal harta gono-gini, itu adalah budaya. Jadi ketika suami istri punya harta yang di-share bersama, maka pembagiannya harus jelas antara harta suami dan harta istri. Tidak ada istilah percampuran antara harta suami dan istri tetapi harta suami memang sebagiannya harus dipakai untuk menafkahi istri. Jika keduanya bercerai, maka harta yang dibawanya adalah harta mereka masing-masing.
Hak dan kewajiban suami dan istri,
1.Saling menghormati
2.Saling menolong dalam mengerjakan kebaikan
Hak-hak istri yang harus dipenuhi suaminya:
1.Mahar, harta sepenuhnya istri yang bisa dibelanjakan semaunya dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan suaminya. Jika suami membayar maharnya dengan berhutang maka suami wajib membayarnya dan istri wajib menuntutnya.
2.Mendapatkan makanan dari suami
3.Mendapatkan pakaian
4.Tidak dipukul wajahnya oleh suami
5.Tidak ditinggalkan melainkan di dalam rumah.
Hak-hak suami yang bisa diperoleh dari istri:
1.Istri menaati suami
2.Istri menjaga diri dan harta suami saat suami tidak ada di rumah
3.Istri menolong suami dengan pertolongan yang baik
4.Mendidik istrinya/ mengingatkan kewajibannya sebagai istri
Pertanyaan:
1.Sebagai ibu RT yang baru berkiprah dalam rumah tangga seringkali dilanda kebosanan atas pekerjaan rumah yang menyita waktu. Mungkin karena dulu sibuk mengasah otak dalam kuliah dan pekerjaan sehingga ada kekhawatiran tidak amanah pada ilmunya yang dulu pernah diemban. Kadang terbersit penyesalan seperti itu, padahal kalau dipikir menjadi ibu rumah tangga kan pahalanya besar. Perasaan ini sering menimbulkan dilema bagi ibu RT yang ingin mengaktualisasikan diri, terlebih bagi yang tinggal di LN yang kesempatannya terbatas. Bagaimana cara mengatasi hal ini?
--> Menjadi ibu RT itu sebenarnya bukan pekerjaan yang perlu kerja keras seperti para pembantu. Dilihat dari segi hukumnya juga bukan merupakan kewajiban seorang istri. Jadi jika mau mengerjakan pekerjaan RT ya boleh, silahkan, tetapi jika tidak mau, ya tidak mengapa. Jika dahulu istri adalah anak orang kaya yang terbiasa dilayani oleh pembantu, maka tidak benar jika harus mengubah gaya hidupnya untuk mengerjakan seluruh pekerjaan rumah tangga.
2.Seringakali saya melihat dan merasakan saat mengasuh anak, batita itu menyita waktu sekali, sampai-sampai mempengaruhi ruhiyah sang ibu. Contohnya: tidak sempat tilawah, susah shalat khusyu’, sulit menambah hafalan. Harapannya suami bisa membantu menguatkan ruhiyah. Bagaimana cara membangun sense itu kepada suami karena mungkin banyak juga kasus yang suami tidak aware dengan kondisi istrinya yang dikeluhkan selalu ngomel dan marah, tidak melihat akar masalahnya di mana. Jadi catatan juga bagi ibu RT di luar negeri yang tidak punya pembantu. Mohon jawabannya.
-->Itulah mengapa suami dan istri, masing-masing harus mengetahui hak-hak dan kewajibannya masing-masing. Merawat anak pun sebenarnya adalah kewajiban suami. Jika seorang istri tidak mau merawat anaknya pun, sebenarnya boleh-boleh saja. Pun jika si istri mau menyusui dengan syarat, seperti itu juga tidak dilarang. Intinya merawat anak adalah kewajiban suami dan istri tidak boleh dipaksa karena ini bukan kewajibannya. Tetapi, jika istri yang tidak merawat anaknya itu akan membuat suami tidak ridho terhadap istrinya, ini yang menjadi masalah. Jadi lakukan saja komunikasi dengan suami, jelaskan dengan baik-baik, bahwa merawat anak adalah kewajiban suami. Istri hanya membantu suami. Harus ada komunikasi antara suami dan istri.
Tadi disebut bahwa di luar negeri jika mau menyewa pembantu sangat mahal. Jadi begini, maka dia bisa menyewa istrinya sebagai pembantu. Tapi professional, yaitu dengan nilai yang sama dengan membayar pembantu. Karena merawat anak adalah kewajiban suami, maka suami bisa memberikan uang kepada istri, jadi istri akan merasa mendapat sesuatu dari pekerjaan di rumahnya.
3.Mau Tanya terkait hadist: Dari Aisyah ra, Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, Wahai Rasullalah siapa orang yang paling besar haknya di atas seorang wanita? Rasul menjawab “Suami wanita itu”. Aku bertanya lagi, siapa yang paling besar haknya atas seorang laki-laki? Rasul menjawab “Ibu laki-laki itu”. Terkait hal uang suami ketika dibelanjakan, hadis ini menjadi alasan untuk memberikan uang tersebut pada ibu si suami. Pertanyaannya, lalu bagaimana dengan ibu si istri? Karena terkadang perempuan terhalang untuk mencari nafkah karena kesibukan menjadi ibu rumah tangga. Terlebih untuk perempuan yang ada tanggungan terhadap keluarganya, sedangkan ia bisa jadi tidak diijinkan oleh suaminya bekerja karena anak-anak masih kecil dan beberapa alasan syar’i yang lain.
-->Bahwa yang lebih berhak dari seorang laki-laki adalah ibunya, ini juga benar. Dalam masalah nafkah tidak ada kewajiban anak menafkahi orang tuanya, tetapi anak wajib taat kepada orang tua. Kalau kepada istri, suami wajib memberi uang, tapi tidak wajib taat untuk mematuhinya.
4.Apakah dalam pernikahan, suami-istri harus selalu terbuka dalam segala hal. Atau bolehkah ada hal-hal yang disembunyikan dari pasangannya. Dan atau akan diberitahukan pada waktu yang tepat. Karena terkadang saumi dan istri punya prinsip yang berbeda. Misalnya istri berprinsip bahwa semua permasalahan harus diselesaikan pada saat itu juga. Lain halnya dengan suami yang menunggu waktu yang tepat untuk membicarakannya. Tetapi ini terkadang malah menjadi masalah baru. Karena istri merasa tidak dihargai sebab tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan, atau justru merasa digurui. Sebaliknya, suami berpendapat bahwa mungkin lebih baik jika pengambilan keputusan tidak melibatkan istri. Terima kasih atas jawaban dan nasehatnya.
→ tentu tidak benar jika suami dan istri harus selalu terbuka. Jadi tidak perlu menyampaikan sesuatu yang menyinggung perasaan. Bahkan boleh juga bohong, jika itu akan menambah kebaikan. Sesuatu yang benar jika disampaikan dengan cara yang kurang baik, bisa juga akan menyinggung perasaan orang lain. Untuk pengambilan keputusan, itu dikembalikan ke pasangan itu sendiri. Intinya kembali lagi kepada prinsip komunikasi yang baik.
5.Apakah di dalam Islam seorang muslimah boleh meminang laki-laki muslim?
→ kalau masalah boleh, boleh saja. Tetapi wanita tidak punya fitrah untuk itu, meskipun ada pula yang berani. Jadi lebih baik keinginannya itu disampaikan lewat orang lain. Bisa juga mencontoh Khadijah yang menyampaikan lamarannya terhadap Rasulullah melalui anak pamannya. Hanya saja perlu diatur etika dan teknisnya.
6.Bagaimana Islam memandang wanita muslimah yang memutuskan untuk tidak menikah seumur hidupnya?
→ sebaiknya menikah, karena menikah adalah fitrah dan untuk kemaslahatan manusia.
7.Kalo kita perhatikan kan banyak wanita muslimah yang sulit mendapatkan jodoh. Sedangkan umur segera bertambah. Bagaimana menjaga perasaan istiqomah untuk tetap berusaha mencari jodoh?
→ 1. Menikah jangan memikirkan umur. Jodoh bisa ditemukan di usia yang mana saja. 2. Sekarang sudah jaman internet, tidak salah pula jejaring sosial untuk menjalin pertemanan dan saran bertemu dengan jodoh. Bisa juga lewat pengajian dan organisasi kemasyarakatan yang lain.
6.Adakah batasan sesuai syariah untuk berhubungan dengan istri, misal dirapel 4 bulan sekali.
→ ada ketentuan tetapi sifatnya bukan wahyu, hanya langkah secara realitas saja. Disesuaikan dengan kondisi yang ada.
7.Dari suami dan istri, lebih banyak kewajiban suami dari pada haknya. Sepertinya terkesan tidak ada cinta di antara mereka. Bagaimana cara pandang keduanya agar selalu sama-sama pengertian?
→ memang dari segi hukum Islam sangat memuliakan wanita. Kewajiban suami lebih banyak dari pada haknya terhadap istri. Tetapi jika kita bicara dari sisi yang lain, pasti ada. Walaupun sama-sama mencintai, mereka harus tahu yang mana hak dan kewajiban agar rasa cinta itu tidak buta.
8.Bagaimana tips agar segera memiliki istri?
→ kriteria dalam memilih istri jangan terlalu ketat, dan jangan terlalu takut untuk menyegerakan.
Seminar ini bukan bermaksud untuk memprovokasi para istri untuk meminta bayaran pada suaminya. Jadi memang kewajiban seorang istri itu harus melayani kebutuhan suami saja. Yang lainnya adalah kewajiban suami. Tetapi dengan mengurus semua hal di dalam keluarga, seorang istri juga telah berbuat baik pada suaminya dengan meringankan bebannya. Seorang istri yang dengan ikhlas membantu kewajiban suaminya, maka dia insya Allah akan masuk surga dari pintu yang mana saja.
Seorang suami yang sudah merupakan kewajibannya mengurus seluruh kebutuhan di rumah, harus dengan ikhlas juga membantu pekerjaan istri di rumah. Artinya suami sadar bahwa apa yang dilakukan istri itu semata-mata karena ikhlas membantu meringankan kewajiban suami.
-dengan editing seperlunya-
Pembagian harta penting untuk diketahui, bahwa sebenarnya suami wajib memberi harta untuk istrinya tetapi tidak berlaku hukum sebaliknya. Artinya suami berkewajiban memberi makanan, pakaian, dan lain-lain pada istrinya. Bahwa kemudian istri ingin memasak, mencuci dan sebagainya maka hal itu adalah bentuk keridho’an istri. Tetapi jika istrinya tidak ingin melakukannya, maka sebenarnya kewajiban itu adalah milik suami, dan memang istri tidak berkewajiban untuk melakukannya. Seorang istri kedudukannya sangat mulia dalam Islam. Jika pun istri bekerja, maka hartanya adalah untuk dirinya sendiri tidak bisa untuk suaminya. Dia tidak berkewajiban utuk menafkahi suami.
Uang suami sebagiannya adalah milik istri. Jumlahnya adalah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pun jika terjadi perceraian, harta istri tetap harta istri, tidak boleh dicampur dengan harta gono-gini. Dalam Islam tidak dikenal harta gono-gini, itu adalah budaya. Jadi ketika suami istri punya harta yang di-share bersama, maka pembagiannya harus jelas antara harta suami dan harta istri. Tidak ada istilah percampuran antara harta suami dan istri tetapi harta suami memang sebagiannya harus dipakai untuk menafkahi istri. Jika keduanya bercerai, maka harta yang dibawanya adalah harta mereka masing-masing.
Hak dan kewajiban suami dan istri,
1.Saling menghormati
2.Saling menolong dalam mengerjakan kebaikan
Hak-hak istri yang harus dipenuhi suaminya:
1.Mahar, harta sepenuhnya istri yang bisa dibelanjakan semaunya dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan suaminya. Jika suami membayar maharnya dengan berhutang maka suami wajib membayarnya dan istri wajib menuntutnya.
2.Mendapatkan makanan dari suami
3.Mendapatkan pakaian
4.Tidak dipukul wajahnya oleh suami
5.Tidak ditinggalkan melainkan di dalam rumah.
Hak-hak suami yang bisa diperoleh dari istri:
1.Istri menaati suami
2.Istri menjaga diri dan harta suami saat suami tidak ada di rumah
3.Istri menolong suami dengan pertolongan yang baik
4.Mendidik istrinya/ mengingatkan kewajibannya sebagai istri
Pertanyaan:
1.Sebagai ibu RT yang baru berkiprah dalam rumah tangga seringkali dilanda kebosanan atas pekerjaan rumah yang menyita waktu. Mungkin karena dulu sibuk mengasah otak dalam kuliah dan pekerjaan sehingga ada kekhawatiran tidak amanah pada ilmunya yang dulu pernah diemban. Kadang terbersit penyesalan seperti itu, padahal kalau dipikir menjadi ibu rumah tangga kan pahalanya besar. Perasaan ini sering menimbulkan dilema bagi ibu RT yang ingin mengaktualisasikan diri, terlebih bagi yang tinggal di LN yang kesempatannya terbatas. Bagaimana cara mengatasi hal ini?
--> Menjadi ibu RT itu sebenarnya bukan pekerjaan yang perlu kerja keras seperti para pembantu. Dilihat dari segi hukumnya juga bukan merupakan kewajiban seorang istri. Jadi jika mau mengerjakan pekerjaan RT ya boleh, silahkan, tetapi jika tidak mau, ya tidak mengapa. Jika dahulu istri adalah anak orang kaya yang terbiasa dilayani oleh pembantu, maka tidak benar jika harus mengubah gaya hidupnya untuk mengerjakan seluruh pekerjaan rumah tangga.
2.Seringakali saya melihat dan merasakan saat mengasuh anak, batita itu menyita waktu sekali, sampai-sampai mempengaruhi ruhiyah sang ibu. Contohnya: tidak sempat tilawah, susah shalat khusyu’, sulit menambah hafalan. Harapannya suami bisa membantu menguatkan ruhiyah. Bagaimana cara membangun sense itu kepada suami karena mungkin banyak juga kasus yang suami tidak aware dengan kondisi istrinya yang dikeluhkan selalu ngomel dan marah, tidak melihat akar masalahnya di mana. Jadi catatan juga bagi ibu RT di luar negeri yang tidak punya pembantu. Mohon jawabannya.
-->Itulah mengapa suami dan istri, masing-masing harus mengetahui hak-hak dan kewajibannya masing-masing. Merawat anak pun sebenarnya adalah kewajiban suami. Jika seorang istri tidak mau merawat anaknya pun, sebenarnya boleh-boleh saja. Pun jika si istri mau menyusui dengan syarat, seperti itu juga tidak dilarang. Intinya merawat anak adalah kewajiban suami dan istri tidak boleh dipaksa karena ini bukan kewajibannya. Tetapi, jika istri yang tidak merawat anaknya itu akan membuat suami tidak ridho terhadap istrinya, ini yang menjadi masalah. Jadi lakukan saja komunikasi dengan suami, jelaskan dengan baik-baik, bahwa merawat anak adalah kewajiban suami. Istri hanya membantu suami. Harus ada komunikasi antara suami dan istri.
Tadi disebut bahwa di luar negeri jika mau menyewa pembantu sangat mahal. Jadi begini, maka dia bisa menyewa istrinya sebagai pembantu. Tapi professional, yaitu dengan nilai yang sama dengan membayar pembantu. Karena merawat anak adalah kewajiban suami, maka suami bisa memberikan uang kepada istri, jadi istri akan merasa mendapat sesuatu dari pekerjaan di rumahnya.
3.Mau Tanya terkait hadist: Dari Aisyah ra, Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, Wahai Rasullalah siapa orang yang paling besar haknya di atas seorang wanita? Rasul menjawab “Suami wanita itu”. Aku bertanya lagi, siapa yang paling besar haknya atas seorang laki-laki? Rasul menjawab “Ibu laki-laki itu”. Terkait hal uang suami ketika dibelanjakan, hadis ini menjadi alasan untuk memberikan uang tersebut pada ibu si suami. Pertanyaannya, lalu bagaimana dengan ibu si istri? Karena terkadang perempuan terhalang untuk mencari nafkah karena kesibukan menjadi ibu rumah tangga. Terlebih untuk perempuan yang ada tanggungan terhadap keluarganya, sedangkan ia bisa jadi tidak diijinkan oleh suaminya bekerja karena anak-anak masih kecil dan beberapa alasan syar’i yang lain.
-->Bahwa yang lebih berhak dari seorang laki-laki adalah ibunya, ini juga benar. Dalam masalah nafkah tidak ada kewajiban anak menafkahi orang tuanya, tetapi anak wajib taat kepada orang tua. Kalau kepada istri, suami wajib memberi uang, tapi tidak wajib taat untuk mematuhinya.
4.Apakah dalam pernikahan, suami-istri harus selalu terbuka dalam segala hal. Atau bolehkah ada hal-hal yang disembunyikan dari pasangannya. Dan atau akan diberitahukan pada waktu yang tepat. Karena terkadang saumi dan istri punya prinsip yang berbeda. Misalnya istri berprinsip bahwa semua permasalahan harus diselesaikan pada saat itu juga. Lain halnya dengan suami yang menunggu waktu yang tepat untuk membicarakannya. Tetapi ini terkadang malah menjadi masalah baru. Karena istri merasa tidak dihargai sebab tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan, atau justru merasa digurui. Sebaliknya, suami berpendapat bahwa mungkin lebih baik jika pengambilan keputusan tidak melibatkan istri. Terima kasih atas jawaban dan nasehatnya.
→ tentu tidak benar jika suami dan istri harus selalu terbuka. Jadi tidak perlu menyampaikan sesuatu yang menyinggung perasaan. Bahkan boleh juga bohong, jika itu akan menambah kebaikan. Sesuatu yang benar jika disampaikan dengan cara yang kurang baik, bisa juga akan menyinggung perasaan orang lain. Untuk pengambilan keputusan, itu dikembalikan ke pasangan itu sendiri. Intinya kembali lagi kepada prinsip komunikasi yang baik.
5.Apakah di dalam Islam seorang muslimah boleh meminang laki-laki muslim?
→ kalau masalah boleh, boleh saja. Tetapi wanita tidak punya fitrah untuk itu, meskipun ada pula yang berani. Jadi lebih baik keinginannya itu disampaikan lewat orang lain. Bisa juga mencontoh Khadijah yang menyampaikan lamarannya terhadap Rasulullah melalui anak pamannya. Hanya saja perlu diatur etika dan teknisnya.
6.Bagaimana Islam memandang wanita muslimah yang memutuskan untuk tidak menikah seumur hidupnya?
→ sebaiknya menikah, karena menikah adalah fitrah dan untuk kemaslahatan manusia.
7.Kalo kita perhatikan kan banyak wanita muslimah yang sulit mendapatkan jodoh. Sedangkan umur segera bertambah. Bagaimana menjaga perasaan istiqomah untuk tetap berusaha mencari jodoh?
→ 1. Menikah jangan memikirkan umur. Jodoh bisa ditemukan di usia yang mana saja. 2. Sekarang sudah jaman internet, tidak salah pula jejaring sosial untuk menjalin pertemanan dan saran bertemu dengan jodoh. Bisa juga lewat pengajian dan organisasi kemasyarakatan yang lain.
6.Adakah batasan sesuai syariah untuk berhubungan dengan istri, misal dirapel 4 bulan sekali.
→ ada ketentuan tetapi sifatnya bukan wahyu, hanya langkah secara realitas saja. Disesuaikan dengan kondisi yang ada.
7.Dari suami dan istri, lebih banyak kewajiban suami dari pada haknya. Sepertinya terkesan tidak ada cinta di antara mereka. Bagaimana cara pandang keduanya agar selalu sama-sama pengertian?
→ memang dari segi hukum Islam sangat memuliakan wanita. Kewajiban suami lebih banyak dari pada haknya terhadap istri. Tetapi jika kita bicara dari sisi yang lain, pasti ada. Walaupun sama-sama mencintai, mereka harus tahu yang mana hak dan kewajiban agar rasa cinta itu tidak buta.
8.Bagaimana tips agar segera memiliki istri?
→ kriteria dalam memilih istri jangan terlalu ketat, dan jangan terlalu takut untuk menyegerakan.
Seminar ini bukan bermaksud untuk memprovokasi para istri untuk meminta bayaran pada suaminya. Jadi memang kewajiban seorang istri itu harus melayani kebutuhan suami saja. Yang lainnya adalah kewajiban suami. Tetapi dengan mengurus semua hal di dalam keluarga, seorang istri juga telah berbuat baik pada suaminya dengan meringankan bebannya. Seorang istri yang dengan ikhlas membantu kewajiban suaminya, maka dia insya Allah akan masuk surga dari pintu yang mana saja.
Seorang suami yang sudah merupakan kewajibannya mengurus seluruh kebutuhan di rumah, harus dengan ikhlas juga membantu pekerjaan istri di rumah. Artinya suami sadar bahwa apa yang dilakukan istri itu semata-mata karena ikhlas membantu meringankan kewajiban suami.
-dengan editing seperlunya-
Label:
islam
Jumat, 04 Maret 2011
Quantum Reading Quran with Ustadz Abu Rabbani
Bismillahirrohmanirrohiim..
Heu..dua hari yang lalu baru sempat cek postingan di grup muslimah indonesia-korea. Nah, Mba Ariesa Ulfa, yang lulusan Australia ternyata abis posting video rekaman quantum reading quran. Lalu karena penasaran saya lanjut simak dan dengarkan. Subhanallah..asyik sekali belajar membaca dengan metode quantum. Plus cara mengajar Sang Ustadz yang kocak. Tidak terasa, jam 3 pagi saya baru selesai menonton videonya. Padahal keesokan harinya harus berangkat ke kampus pagi-pagi. Alhamdulillah tidak terlambat ^^.
Ini dia part 1 nya:
Ada sedikit masalah di awal rekaman, tapi ditunggu aja sebentar. Bagian setelah itu lancar kok ^^
Lalu lanjut ke Part 2:
Part 3
Part 4
Hehe..
Bisa ketonton ngga ya? Semoga saja bisa. By the way, saya jadi pengen punya Syamil Quran yang direkomendasikan ustadz. Judulnya The Miracle. Nah, di dalamnya ada terjemahan lengkap dan sekaligus panduan cara membaca menggunakan metode quantum. Phiuf..siapa yang ikhlas memberi saya kado ini? hehe..Kalo tertarik membeli bisa langsung ke link ini: http://www.rumahbukumufti.com/index.php?act=viewProd&productId=1502
Semoga bermanfaat.
Heu..dua hari yang lalu baru sempat cek postingan di grup muslimah indonesia-korea. Nah, Mba Ariesa Ulfa, yang lulusan Australia ternyata abis posting video rekaman quantum reading quran. Lalu karena penasaran saya lanjut simak dan dengarkan. Subhanallah..asyik sekali belajar membaca dengan metode quantum. Plus cara mengajar Sang Ustadz yang kocak. Tidak terasa, jam 3 pagi saya baru selesai menonton videonya. Padahal keesokan harinya harus berangkat ke kampus pagi-pagi. Alhamdulillah tidak terlambat ^^.
Ini dia part 1 nya:
Ada sedikit masalah di awal rekaman, tapi ditunggu aja sebentar. Bagian setelah itu lancar kok ^^
Lalu lanjut ke Part 2:
Part 3
Part 4
Hehe..
Bisa ketonton ngga ya? Semoga saja bisa. By the way, saya jadi pengen punya Syamil Quran yang direkomendasikan ustadz. Judulnya The Miracle. Nah, di dalamnya ada terjemahan lengkap dan sekaligus panduan cara membaca menggunakan metode quantum. Phiuf..siapa yang ikhlas memberi saya kado ini? hehe..Kalo tertarik membeli bisa langsung ke link ini: http://www.rumahbukumufti.com/index.php?act=viewProd&productId=1502
Semoga bermanfaat.
Label:
islam,
quantum reading quran
Rabu, 23 Februari 2011
Notulensi KIM-C edisi Januari 2011 “Menggapai Surga dengan Ilmu”
Oleh : Winny Wulandari
(Mahasiswa Ph.D di Swinburne Univ, Australia)
Apakah urgensi ilmu untuk muslimah?
Di dalam al-quran kewajiban berilmu bukan hanya untuk muslim tapi juga muslimah. Ada beberapa ayat yang menjadi motivasi saya dalam mencari ilmu:
1.Al-Mujadilah 11:
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu:` Berlapang-lapanglah dalam majelis `, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:` Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Artinya kedua-duanya harus dikerjakan, dengan beriman dan berilmu insyaAllah Allah akan meninggikan derajat kita.
2.Apa yg membedakan kita dengan nonmuslim? Mereka mencari ilmu untuk menemukan solusi dari permasalahan. Atau memberi sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Mari kita buka surat Al-Imron ayat 191:
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata):`Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Apa yang terkandung dalam ayat ini selaras dengan apa yang kita lakukan saat menimba ilmu. Ternyata bagi orang yang beriman, dengan menuntut ilmu kita juga memikirkan sebagian penciptaan langit dan bumi. Ketika melihat mikroskop di lab biologi kita bisa melihat mikroba yang begitu kecil. Ketika belajar astronomi kita belajar bahwa bumi itu sangat kecil dibandingkan galaksi di alam semesta. Pengetahuan itu akan membuat kita bertafakur dan ketika kita menyadari itu kita menjadi lebih takjub dan tunduk kepada Allah. Mudah-mudahan itu akan memotivasi kita untuk bersemangat lagi menimba ilmu.
3.Ar-Ruum: 41.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Misal: penebangan pohon dan sebagainya, Allah akan memberikan musibah atas kerusakan yang diperbuat oleh manusia, sebagai akibat dari perbuatan manusia itu sendiri.
Sebagai muslimah penting sekali bagi kita untuk menuntut ilmu. Ibu rumah tangga harus punya pengetahuan yang dalam dan luas agar bisa mengajarkan segala sesuatunya pada anak. Ada seorang anak umur 3 tahun sudah mengetahui perkara halal dan haram. Betapa beruntungnya orang tua yang memiliki anak sepintar ini. Siapa yang bertanggung jawab atas paham tidaknya anak kita sendiri? Tentu saja orang tua yang bersangkutan.
Jika kita masih single, maka itu adalah waktu yang baik untuk belajar lebih banyak lagi mempersiapkan bekal pernikahan. Terkait dengan ilmu agama, akan lebih baik jika kita punya teman untuk belajar, misal dalam bentuk mentoring atau kajian. Ada beberapa keunggulan:
1.Interaktif, kita bisa saling menukar ilmu.
2.Bertemu periodik, sehingga akan semakin merekatkan persaudaraan.
3.Saat mentoring kita akan melatih berfikir dan mem-force baca dan hafal al-quran. Dengan adanya teman lebih memotivasi kita untuk lebih belajar lagi. Meskipun kewajiban kita banyak akan menjadi amal soleh.
Jika sudah berkeluarga, tentu saja peran utama kita sebagai ibu. Sangat jauh berbeda rasanya ketika berkeluarga dan sebelum berkeluarga. Beraktifitas rasanya sulit. Perhatian kita akan tertuju ke keluarga. Tetapi dengan manajemen yg baik semuanya bisa dilakukan. Caranya tergantung usaha kita sendiri. Misalnya: saat kuliah, kerjakan sebaik-baiknya di kampus. Ketika di rumah, kerjakan pekerjaan rumah. Bisa juga membagi pekerjaan rumah dengan suami atau anggota keluarga yang lain.
Bagaimana pun sulitnya, jangan dibiarkan berlarut-larut. Segera diselesaikan semuanya. Jika pun harus memakai jasa penitipan anak, pastikan bahwa jasa penitipan itu benar-benar baik dan kita bisa fokus pada kuliah. Jika semuanya diniatkan untuk mendapat ridho Allah insyaallah bisa menjadi amal shaleh.
Kendala-Kendala wanita dalam mencari ilmu:
1.Anggapan tidak boleh ke LN karena tidak bersama mahrom. Bahwa di LN itu rentan terpengaruh pergaulan bebas dan susah beribadah belum tentu benar. Asal kita pandai membawa diri insyaAllah semuanya akan baik-baik saja. Saat di LN cari komunitas yang akan mengingatkan kita untuk selalu dekat dengan Allah. Jika pemahaman Islamnya belum bagus memang rentan terbawa pergaulan bebas.
2.Untuk yang berumah tangga, misal: istri kuliah sedangkan suami tidak. Dikembalikan lagi ke pasangan itu. Bagi istri suami yang terpenting, ketika si istri pergi ke LN dengan tujuan masa depan yg lebih baik, mungkin akan tidak apa-apa jika banyak manfaatnya. Tetapi jika banyak mudhorot, lebih baik dipending saja dulu. Ada juga beberapa teman yang membawa serta anak dan suaminya. Lihat syari’at dan psikologis muslimah itu sendiri.
Cara memotivasi diri untuk bersemangat menuntut ilmu
1.Mengingat kembali niat dan cita-cita berkuliah. Misal untuk menjadi dosen yang bermanfaat, memajukan indonesia, sebagian besar biaya S1 dibiayai pajak negara sehingga kita harus membalas budi pada negara. Atau ingin menjadi ilmuan muslim yang ingin bersaing dengan ilmuan nonmuslim. Dengan mengingat lagi cita-cita luhur itu, hambatan yg dihadapi akan terasa lebih ringan.
2.Dengan berbicara dengan tokoh-tokoh keilmuan akan menginspirasi kita untuk lebih semangat lagi, misal: dosen-dosen universitas.
3.Mengingat lagi surat Al-Mulk ayat 2, mengantarkan amal kita (ahsanu amala = amal yang benar karena ikhlas dan caranya benar)
Pertanyaan:
1. Apakah sistem kuliah di sana [Aussie] sama dengan sistem kuliah di sini (Korea) dalam hal riset? di mana kita di sini diharuskan untuk bekerja di lab tanpa kenal waktu? Jika demikian bagaimana cara mengatur waktu untuk suami dan anak?
→ di Australia sistemnya sangat bersahabat, ada jam kerja 8 jam sehari. Mulai jam 9 pagi sampai 5 sore. Di universitas yang lebih bagus seperti Melbourne University ada juga yang memang sampai seperti itu tetapi tidak selama di Korea. Bagaimana mengatur waktu untuk keluarga? Dikembalikan ke diri sendiri. Karena itu merupakan tugas kuliah kita yang tidak bisa dihindarkan, ada juga tips yang bisa dilakukan: sekalian memasak dalam porsi besar kemudian dihangatkan dengan microwave.
2.Bagi yg belum menikah, kadang bingung harus memilih sekolah di LN atau menikah dulu. kalau pilih sekolah, sering didesak orang tua untuk menikah dulu. Tetapi kalau pilih menikah, bingung karena harus meninggalkan suami karena mungkin suami sedang bekerja.
→ dikembalikan ke diri masng-masing. Rasanya untuk saat ini banyak teman-teman muslimah yang kuliah dulu, ternyata setelah pulang mereka menemukan jodohnya. Tergantung pribadinya, lebih prefer yang mana. Kalau sudah terlanjur menikah kemudian berpisah untuk sekolah lebih baik dihindarkan karena menikah intinya untuk menjadinkan satu sama lain merasa nyaman. Asal berusaha dan berdoa, insyaAllah yang seperti itu tidak akan terjadi.
3.Seberapa besar nilai dukungan keluarga dalam kelancaran studi mba Winni? apakah dulu sebelum nikah memang sudah dikondisikan ke calon suami saat itu bahwa akan melanjutkan sekolah? Ada tips-tips khusus untuk muslimah yang saat ini masih single, tapi ingin menikah dan ingin melanjutkan sekolah/kuliah ke jenjang yang lebih tinggi?
→ keluarga sangat mendukung. Ibu adalah staf PR di LIPI dan banyak bergaul dengan peneliti-peneliti. Mereka sering pergi ke luar negeri. Ketika ada calon suami yang mengajak menikah, saya mengkondisikan bahwa saya akan ke luar negeri. Jadi saat itu, kami sempat menghabiskan waktu setahun untuk mencari beasiswa. Awalnya mungkin terlihat tidak baik, tetapi setelah itu alhamdulillah ada jalan dan suami bisa berkuliah.
Tips utk muslimah single yg ingin menikah dan berkuliah:
a. asal kita memantapkan niat insyaAllah jodoh akan datang sendiri
b. mempersiapkan ilmu agama dan yang lain untuk menjadi istri dan ibu.
4.Apa rencana setelah lulus?
→ di Melbourne sangat nyaman, banyak makanan halal dan teman riset. Tetapi suami harus kembali ke Indonesia untuk menjadi dosen. Tetapi saya dan suami memutuskan akan tinggal di Melbourne selama 5 tahun. Kemudian setelah itu melamar pekerjaan di Indonesia.
5. Bagaimana cara me-manage kuliah sambil mengurus anak ? Selama Mba Winny di kampus, siapa yang menjaga anak?
→ anak saya sudah 3 tahun, jadi saya menitipkannya di dailycare dari jam 8 pagi sampai 5.30 sore. Makanannya halal dan orang yang menjaganya adalah orang Somalia dan memakai jilbab.
*dengan editing seperlunya*
(Mahasiswa Ph.D di Swinburne Univ, Australia)
Apakah urgensi ilmu untuk muslimah?
Di dalam al-quran kewajiban berilmu bukan hanya untuk muslim tapi juga muslimah. Ada beberapa ayat yang menjadi motivasi saya dalam mencari ilmu:
1.Al-Mujadilah 11:
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu:` Berlapang-lapanglah dalam majelis `, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:` Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Artinya kedua-duanya harus dikerjakan, dengan beriman dan berilmu insyaAllah Allah akan meninggikan derajat kita.
2.Apa yg membedakan kita dengan nonmuslim? Mereka mencari ilmu untuk menemukan solusi dari permasalahan. Atau memberi sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Mari kita buka surat Al-Imron ayat 191:
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata):`Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Apa yang terkandung dalam ayat ini selaras dengan apa yang kita lakukan saat menimba ilmu. Ternyata bagi orang yang beriman, dengan menuntut ilmu kita juga memikirkan sebagian penciptaan langit dan bumi. Ketika melihat mikroskop di lab biologi kita bisa melihat mikroba yang begitu kecil. Ketika belajar astronomi kita belajar bahwa bumi itu sangat kecil dibandingkan galaksi di alam semesta. Pengetahuan itu akan membuat kita bertafakur dan ketika kita menyadari itu kita menjadi lebih takjub dan tunduk kepada Allah. Mudah-mudahan itu akan memotivasi kita untuk bersemangat lagi menimba ilmu.
3.Ar-Ruum: 41.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Misal: penebangan pohon dan sebagainya, Allah akan memberikan musibah atas kerusakan yang diperbuat oleh manusia, sebagai akibat dari perbuatan manusia itu sendiri.
Sebagai muslimah penting sekali bagi kita untuk menuntut ilmu. Ibu rumah tangga harus punya pengetahuan yang dalam dan luas agar bisa mengajarkan segala sesuatunya pada anak. Ada seorang anak umur 3 tahun sudah mengetahui perkara halal dan haram. Betapa beruntungnya orang tua yang memiliki anak sepintar ini. Siapa yang bertanggung jawab atas paham tidaknya anak kita sendiri? Tentu saja orang tua yang bersangkutan.
Jika kita masih single, maka itu adalah waktu yang baik untuk belajar lebih banyak lagi mempersiapkan bekal pernikahan. Terkait dengan ilmu agama, akan lebih baik jika kita punya teman untuk belajar, misal dalam bentuk mentoring atau kajian. Ada beberapa keunggulan:
1.Interaktif, kita bisa saling menukar ilmu.
2.Bertemu periodik, sehingga akan semakin merekatkan persaudaraan.
3.Saat mentoring kita akan melatih berfikir dan mem-force baca dan hafal al-quran. Dengan adanya teman lebih memotivasi kita untuk lebih belajar lagi. Meskipun kewajiban kita banyak akan menjadi amal soleh.
Jika sudah berkeluarga, tentu saja peran utama kita sebagai ibu. Sangat jauh berbeda rasanya ketika berkeluarga dan sebelum berkeluarga. Beraktifitas rasanya sulit. Perhatian kita akan tertuju ke keluarga. Tetapi dengan manajemen yg baik semuanya bisa dilakukan. Caranya tergantung usaha kita sendiri. Misalnya: saat kuliah, kerjakan sebaik-baiknya di kampus. Ketika di rumah, kerjakan pekerjaan rumah. Bisa juga membagi pekerjaan rumah dengan suami atau anggota keluarga yang lain.
Bagaimana pun sulitnya, jangan dibiarkan berlarut-larut. Segera diselesaikan semuanya. Jika pun harus memakai jasa penitipan anak, pastikan bahwa jasa penitipan itu benar-benar baik dan kita bisa fokus pada kuliah. Jika semuanya diniatkan untuk mendapat ridho Allah insyaallah bisa menjadi amal shaleh.
Kendala-Kendala wanita dalam mencari ilmu:
1.Anggapan tidak boleh ke LN karena tidak bersama mahrom. Bahwa di LN itu rentan terpengaruh pergaulan bebas dan susah beribadah belum tentu benar. Asal kita pandai membawa diri insyaAllah semuanya akan baik-baik saja. Saat di LN cari komunitas yang akan mengingatkan kita untuk selalu dekat dengan Allah. Jika pemahaman Islamnya belum bagus memang rentan terbawa pergaulan bebas.
2.Untuk yang berumah tangga, misal: istri kuliah sedangkan suami tidak. Dikembalikan lagi ke pasangan itu. Bagi istri suami yang terpenting, ketika si istri pergi ke LN dengan tujuan masa depan yg lebih baik, mungkin akan tidak apa-apa jika banyak manfaatnya. Tetapi jika banyak mudhorot, lebih baik dipending saja dulu. Ada juga beberapa teman yang membawa serta anak dan suaminya. Lihat syari’at dan psikologis muslimah itu sendiri.
Cara memotivasi diri untuk bersemangat menuntut ilmu
1.Mengingat kembali niat dan cita-cita berkuliah. Misal untuk menjadi dosen yang bermanfaat, memajukan indonesia, sebagian besar biaya S1 dibiayai pajak negara sehingga kita harus membalas budi pada negara. Atau ingin menjadi ilmuan muslim yang ingin bersaing dengan ilmuan nonmuslim. Dengan mengingat lagi cita-cita luhur itu, hambatan yg dihadapi akan terasa lebih ringan.
2.Dengan berbicara dengan tokoh-tokoh keilmuan akan menginspirasi kita untuk lebih semangat lagi, misal: dosen-dosen universitas.
3.Mengingat lagi surat Al-Mulk ayat 2, mengantarkan amal kita (ahsanu amala = amal yang benar karena ikhlas dan caranya benar)
Pertanyaan:
1. Apakah sistem kuliah di sana [Aussie] sama dengan sistem kuliah di sini (Korea) dalam hal riset? di mana kita di sini diharuskan untuk bekerja di lab tanpa kenal waktu? Jika demikian bagaimana cara mengatur waktu untuk suami dan anak?
→ di Australia sistemnya sangat bersahabat, ada jam kerja 8 jam sehari. Mulai jam 9 pagi sampai 5 sore. Di universitas yang lebih bagus seperti Melbourne University ada juga yang memang sampai seperti itu tetapi tidak selama di Korea. Bagaimana mengatur waktu untuk keluarga? Dikembalikan ke diri sendiri. Karena itu merupakan tugas kuliah kita yang tidak bisa dihindarkan, ada juga tips yang bisa dilakukan: sekalian memasak dalam porsi besar kemudian dihangatkan dengan microwave.
2.Bagi yg belum menikah, kadang bingung harus memilih sekolah di LN atau menikah dulu. kalau pilih sekolah, sering didesak orang tua untuk menikah dulu. Tetapi kalau pilih menikah, bingung karena harus meninggalkan suami karena mungkin suami sedang bekerja.
→ dikembalikan ke diri masng-masing. Rasanya untuk saat ini banyak teman-teman muslimah yang kuliah dulu, ternyata setelah pulang mereka menemukan jodohnya. Tergantung pribadinya, lebih prefer yang mana. Kalau sudah terlanjur menikah kemudian berpisah untuk sekolah lebih baik dihindarkan karena menikah intinya untuk menjadinkan satu sama lain merasa nyaman. Asal berusaha dan berdoa, insyaAllah yang seperti itu tidak akan terjadi.
3.Seberapa besar nilai dukungan keluarga dalam kelancaran studi mba Winni? apakah dulu sebelum nikah memang sudah dikondisikan ke calon suami saat itu bahwa akan melanjutkan sekolah? Ada tips-tips khusus untuk muslimah yang saat ini masih single, tapi ingin menikah dan ingin melanjutkan sekolah/kuliah ke jenjang yang lebih tinggi?
→ keluarga sangat mendukung. Ibu adalah staf PR di LIPI dan banyak bergaul dengan peneliti-peneliti. Mereka sering pergi ke luar negeri. Ketika ada calon suami yang mengajak menikah, saya mengkondisikan bahwa saya akan ke luar negeri. Jadi saat itu, kami sempat menghabiskan waktu setahun untuk mencari beasiswa. Awalnya mungkin terlihat tidak baik, tetapi setelah itu alhamdulillah ada jalan dan suami bisa berkuliah.
Tips utk muslimah single yg ingin menikah dan berkuliah:
a. asal kita memantapkan niat insyaAllah jodoh akan datang sendiri
b. mempersiapkan ilmu agama dan yang lain untuk menjadi istri dan ibu.
4.Apa rencana setelah lulus?
→ di Melbourne sangat nyaman, banyak makanan halal dan teman riset. Tetapi suami harus kembali ke Indonesia untuk menjadi dosen. Tetapi saya dan suami memutuskan akan tinggal di Melbourne selama 5 tahun. Kemudian setelah itu melamar pekerjaan di Indonesia.
5. Bagaimana cara me-manage kuliah sambil mengurus anak ? Selama Mba Winny di kampus, siapa yang menjaga anak?
→ anak saya sudah 3 tahun, jadi saya menitipkannya di dailycare dari jam 8 pagi sampai 5.30 sore. Makanannya halal dan orang yang menjaganya adalah orang Somalia dan memakai jilbab.
*dengan editing seperlunya*
Label:
islam
Rabu, 26 Januari 2011
Kemana Memburu Bahagia?
Kemana Memburu Bahagia?
Suatu ketika Imam Hasan Al Bashri ditanya seorang pemuda, “Kenapa orang yang gemar melakukan tahajud wajahnya enak dipandang?” Ia mengatakan, “Bagaimana tidak, mereka telah berkhalwat dengan Yang Maha Pengasih kemudian Allah Yang Maha Pengasih itu pasti memberikan cahaya-Nya kepada orang itu…”
Dzikir dan semua amal shalih memang erat kaitannya dengan ketenangan bathin. Dan ketenangan bathin itu erat hubungannya dengan kebahagiaan hidup. Lihatlah betapa ketenangan yang dirasakan Abu Bakar bin Ayash, salah seorang tokoh di zaman Tabi’in. Menjelang kematiannya, ia berkata pada anaknya, “Apakah engkau mengira Allah akan menyia-nyiakan ayahmu yang selama empat puluh tahun sudah mengkhatamkan al Qur`an hampir setiap beberapa malam?”
Sementara, Adam bin Iyas, tokoh Tabi’in yang lain ketika akan meninggal mengatakan, “Dengan cintaku pada-Mu. Engkau pasti menemaniku saat ketakutan. Laa ilaaha illa Llah….” Kemudian ia menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Begitulah. Ketenangan hati telah mereka miliki. Dan itulah tanda kehidupan mereka bahagia. Kebahagiaan hidup selamanya tak pernah dapat diperoleh di luar diri, melalui materi, melalui jabatan, melalu pekerjaan, melalui harta, melalui apapun. Karena obsesi hidup apapun tak pernah memberikan kepuasan jiwa. Keinginan jiwa, selalu bertambah setiap kali dipenuhi. Itu aksioma hidup. Apalagi, semua tahu bila perjalanan hidup selalu dipenuhi dengan ragam masalah dan problematika yang banyak tidak sejalan dengan keinginan. Lalu di mana kebahagiaan?
Kebahagiaan dan kesenangan melalui keduniaan adalah mustahil. Kebahagiaan hidup hanya akan bisa diraih oleh orang-orang yang hatinya tentram. Dan ketentraman hati itu erat hubunganya dengan kuat tidaknya hati seseorang dengan Yang Maha Kuasa. Ketentraman itu akan datang dengan kedekatan pada amal-amal ukhrawi yang mendekatkan orang pada Allah SWT. Sejauh mana kedekatan seseorang pada Allah SWT, sejauh itu pula kebahagiaan yang akan ia peroleh.
By: Deasy Rosalina, drg
From: milist muslimahindonesia
Suatu ketika Imam Hasan Al Bashri ditanya seorang pemuda, “Kenapa orang yang gemar melakukan tahajud wajahnya enak dipandang?” Ia mengatakan, “Bagaimana tidak, mereka telah berkhalwat dengan Yang Maha Pengasih kemudian Allah Yang Maha Pengasih itu pasti memberikan cahaya-Nya kepada orang itu…”
Dzikir dan semua amal shalih memang erat kaitannya dengan ketenangan bathin. Dan ketenangan bathin itu erat hubungannya dengan kebahagiaan hidup. Lihatlah betapa ketenangan yang dirasakan Abu Bakar bin Ayash, salah seorang tokoh di zaman Tabi’in. Menjelang kematiannya, ia berkata pada anaknya, “Apakah engkau mengira Allah akan menyia-nyiakan ayahmu yang selama empat puluh tahun sudah mengkhatamkan al Qur`an hampir setiap beberapa malam?”
Sementara, Adam bin Iyas, tokoh Tabi’in yang lain ketika akan meninggal mengatakan, “Dengan cintaku pada-Mu. Engkau pasti menemaniku saat ketakutan. Laa ilaaha illa Llah….” Kemudian ia menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Begitulah. Ketenangan hati telah mereka miliki. Dan itulah tanda kehidupan mereka bahagia. Kebahagiaan hidup selamanya tak pernah dapat diperoleh di luar diri, melalui materi, melalui jabatan, melalu pekerjaan, melalui harta, melalui apapun. Karena obsesi hidup apapun tak pernah memberikan kepuasan jiwa. Keinginan jiwa, selalu bertambah setiap kali dipenuhi. Itu aksioma hidup. Apalagi, semua tahu bila perjalanan hidup selalu dipenuhi dengan ragam masalah dan problematika yang banyak tidak sejalan dengan keinginan. Lalu di mana kebahagiaan?
Kebahagiaan dan kesenangan melalui keduniaan adalah mustahil. Kebahagiaan hidup hanya akan bisa diraih oleh orang-orang yang hatinya tentram. Dan ketentraman hati itu erat hubunganya dengan kuat tidaknya hati seseorang dengan Yang Maha Kuasa. Ketentraman itu akan datang dengan kedekatan pada amal-amal ukhrawi yang mendekatkan orang pada Allah SWT. Sejauh mana kedekatan seseorang pada Allah SWT, sejauh itu pula kebahagiaan yang akan ia peroleh.
By: Deasy Rosalina, drg
From: milist muslimahindonesia
Label:
islam
Langganan:
Postingan (Atom)
