Rabu, 22 Februari 2012

Tentang Legalisir Ijazah Luar Negeri dan Penyetaraan Ijazah oleh DIKTI

Bismillah..

Beberapa minggu ini milis PERPIKA (Persatuan Pelajar Indonesia di Korea) sedang hangat membicarakan masalah legalisir ijazah di KBRI. Memang ternyata informasi tentang perlu atau tidaknya legalisir ijazah luar negeri simpang siur di milis perkumpulan pelajar indonesia di mana pun di seluruh dunia, bahkan kesalahpahaman juga terjadi di milis dosen indonesia. Sebenarnya legalisir ijazah di KBRI tidak akan jadi masalah jika harganya tidak mahal. Sempat ada kabar bahwa untuk melegalisir selembar kopi ijazah, kita perlu membayar USD15. Bayangkan jika kita membutuhkan 30 lembar ijazah dan 30 lembar transkrip untuk dilegalisir. Mahal sekali bukan?

Permasalahan lain adalah, ada yang mempertanyakan manfaat legalisir ijazah di KBRI itu sendiri. Karena ternyata untuk penyetaraan ijazah kita tidak perlu melampirkan ijazah dan transkrip yang terlegalisir. Pun, Jika harus melanjutkan kuliah di negara lain, ternyata tidak perlu melampirkan legalisir dari KBRI.

Sesuai permintaan anggota milis, akhirnya pengurus PERPIKA bertanya langsung ke pihak KBRI. Setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yang pertama adalah:

"Penyetaraan ijazah ini bukan dimaksudkan untuk menentukan diakui tidaknya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh pendidikannya di luar negeri, akan tetapi lebih kepada menentukan gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, beberapa hal yang penting untuk dilihat prosesnya dalam penyetaraan ini antara lain sistem akademik, jumlah kredit yang diambil, masa studi, kualitas tugas akhir, masa tinggal di tempat dimana pendidikan tersebut ditempuh. Perlu juga diketahui bahwa penyetaraan ijazah ini bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para lulusan luar negeri, kecuali disyaratkan oleh tempat kerjanya atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri."


Yang kedua, "Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti karena cukup perlihatkan berkas yang asli ke petugas penerima berkas penyetaraan. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik dan pangkat."

Yang ketiga, "Mengenai biaya, KBRI mengacu ke peraturan yang berlaku, yaitu PP No 33 tahun 2002. Ijazah masuk ke kategori "Biaya legalisasi terjemahan" sebesar USD 15 per dokumen/ per surat (bukan per halaman, jadi kalau mau legalisir copy ijazah 10 lembar atau 50 lembar, bayarnya tetap sama USD 15). KBRI Seoul baru menerapkan peraturan ini pada April 2010 sesuai instruksi dari Pusat. Informasi tambahan, di KBRI tidak ada uang tunai yang beredar, khususnya di bagian konsuler. Semua biaya dibayarkan melalui bank, dan secara rutin ditransfer ke Kementerian Keuangan."


Akhirnya kami tahu bahwa legalisir ijazah dan transkrip di KBRI itu perlu untuk persiapan masa depan. Mengenai harga, ternyata tak semahal bayangan kita, karena mau melegalisir 100 lembar pun, asalkan itu dokumen yang sama, harganya tetap USD15.

Eh, iya ada tambahan lagi. Khusus untuk mahasiswa yang menempuh studi di Korea, kita bisa mencetak sendiri transkrip dan ijazah asli dari vending machine di kampus masing-masing. Jadi, menurut saya dan juga beberapa teman lulusan Korea yang sependapat, tidak perlu meminta legalisir ke KBRI jika kita sudah punya transkrip dan ijazah yang asli dari universitas masing-masing. Jumlahnya pun tidak terbatas, tinggal tekan tombol touchscreen berapa jumlah ijazah/ transkrip yang kita inginkan, lalu masukkan uang yang diminta si vending machine, baru bisa kita dapatkan ijazah/transkrip asli itu.

Info lebih lanjut bisa ke halaman berikut:
1. http://panduan.perpika.org/wiki/tiki-index.php?page=Legalisir+Ijazah+di+KBRI
2. http://www.kopertis12.or.id/2012/02/19/penegasan-kembali-tentang-pentingnya-penyetarran-dan-legalisir-ijazah-luar-negeri.html

Tidak ada komentar: